FPI: Pembakaran Al-Qur’an di Skandinavia Kejahatan terhadap Islam
Jakarta (SI Online) – Front Pembela Islam (FPI) menyebut, pembakaran Al-Qur’an di negara-negara Skandinavia yakni Denmark, Swedia, dan Norwegia merupakan kejahatan terhadap Islam.
FPI menegaskan tak layak aksi pembakaran Al-Qur’an itu disebut sebagai bagian dari kebebasan berekspresi sebagaimana diungkap pimpinan negara-negara tersebut. Aksi-aksi itu merupakan penistaan terhadap kitab suci Al-Qur’an.
“Jelas sekali apa yang dilakukan tersebut adalah perbuatan kriminal, kejahatan terhadap Islam,” ungkap FPI dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Munarman selaku Sekretaris Umum, tertanggal 2 September 2020.
“Perbuatan yang dilakukan sekelompok kafir harbi jahil murrokab tersebut adalah salah satu bukti kebencian yang mendalam terhadap Islam. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi,” demikian dikutip dari keterangan tersebut.
FPI mengimbau agar segenap mujahid mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan gelombang kebencian yang dilakukan agen-agen kafir harbi di wilayah Indonesia.
FPI juga meminta duta besar Denmark, Swedia, dan Norwegia di Indonesia merespons persoalan ini. Para pelaku pembakaran yang sempat ditangkap tapi dibebaskan diminta untuk dihukum berat.
“Mendesak agar duta besar negara Denmark, Swedia, dan Norwegia untuk meninggalkan Indonesia dan menyampaikan pesan kepada pemerintah masing-masing bahwa para kriminal tersebut seharusnya dihukum berat. Bukan malah dikonstruksikan sebagai pengusung kebebasan berpendapat,” bunyi pernyataan itu lagi.
red: a.syakira