Frasa Agama Akhirnya Akan Dicantumkan, HNW: Harusnya SKB Seragam Juga Direvisi
Oleh karenanya, Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan, bila kesalahan berpikir dengan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan UUD seperti itu digunakan dalam mengambil kebijakan, maka akan bisa hadirkan ketidakbijakan yang lain, seperti hadirnya SKB tentang seragam sekolah berbasis keagamaan yang menimbulkan kontroversi dan penolakan dari banyak pihak seperti MUI, Muhammadiyah, PKS dan pihak-pihak yang sekarang juga mengritisi Peta Jalan Pendidikan Nasional itu.
“Jadi, sudah sepatutnya jika SKB Tiga Menteri yang dinilai tidak sesuai dengan UUD pasal 31 ayat 3 soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan pasal 32 ayat 1 soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, agar segera direvisi,” jelas HNW.
Ia menegaskan bahwa intoleran khususnya di dunia pendidikan tidak diperbolehkan, karenanya melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dalam SKB, dan mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh.
“Tetapi ketentuan konstitusi soal Pendidikan, Agama dan Budaya sangat jelas sekali. Di situlah SKB 3 Menteri soal seragam sekolah yang bisa hadirkan intoleransi itu perlu segera direvisi, agar sesuai dengan konstitusi, sebagaimana kritikan banyak pihak yang sangat peduli dengan Pendidikan, Moderasi dan Toleransi. Agar Pendidikan termasuk Peta Jalan Pendidikan Nasional dan aturan berpakaian di sekolah, betul-betul mencerminkan pendidikan dan pemahaman yang baik dan benar terhadap konstitusi dan peraturan perundangan dan ketaatan kepada konstitusi tersebut. Agar melalui Kemendibud, maka Pendidikan bisa menghadirkan hasil dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana dicantumkan dalam UUD 1945 maupun UU Sisdiknas,” pungkas HNW.
red: adhila