Fufufafa ‘Nepo Baby’ Politik Dinasti
Ideologi Islam Cegah Oligarki-Politik Dinasti
Dibutuhkan sistem yang berimun wahyu Allah SWT (ideologi Islam) untuk mencegah oligarki-politik dinasti. Ideologi Islam mengatur kedaulatan dan kekuasaan secara rinci dan telah diterapkan oleh Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin dalam negara Madinah. Islam menetapkan kedaulatan hanya pada Allah semata dan kekuasaan pada rakyat. Allah SWT berfirman:
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗيَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِيْنَ
_”Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am ayat 57)
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al Maidah ayat 50).
Hanya hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, ijma’ shahabat dan qiyas yang berlaku dalam institusi negara. Produk hukum berbasis mashlahat manusia akan terkubur. Keberadaan negara Islam sebagai penjamin tegaknya din (agama) dan pengatur kehidupan dunia dengan syaraat Allah. Di pundak penguasa dipikulkan amanah ini, Hal yang pasti amanah ini akan diminta pertanggungjawaban di sisi Allah di akhirat. Rasulullah Saw bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Kekuasaan berdimensi akhirat inilah yang menjadikan muslim yang bertakwa tak berambisi pada kekuasaan. Bagi yang berambisi lantas sengaja melalaikan amanah, atau memiliki niat baik tapi lemah memegang amanah, kekuasaannya akan menjadi kehinaan dan penyesalan di akhirat. Hal ini disampaikan oleh Rasulullah SAW pada Abu Dzar ra.
“Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Pada hari kiamat nanti, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR Muslim).
Islam memberikan syarat in’iqad (sah) dan afdhaliyyah (keutamaan) bagi penguasa. Syarat in’iqad berupa muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu mengemban amanat khalifah. Syarat afdhaliyyah berupa mujtahid, pemberani dan dari suku Quraisy. Kedua syarat ini menjadikan penguasa dalam Islam harus berkompeten dan professional bukan kaleng-kaleng. Rasulullah Saw bersabda:
إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Jika satu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).