Fufufafa ‘Nepo Baby’ Politik Dinasti
Rakyat diperbolehkan untuk memilh penguasa level khalifah sesuai keridhaan. Teknisnya bisa melalui pemilu. Untuk penguasa level wali (gubernur) dan amil (bupati) ditunjuk oleh khalifah. Sebagaimana perbuatan Rasulullah Saw yang mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di Yaman, Ziyad bin Labid wali di Hadhramaut, Abu Musa Al Asy’ari di Zabid dan ‘Adn, dan sebagainya.
Perlu kiranya mengambil teladan dari Umar bin Abdul Azis. Beliau terkejut dan mengucapkan istirja’ ketika dipilih menjadi khalifah. Beliau menangis saat hendak dibai’at kaum Muslim. Beliau berpidato: “taatlah kamu kepadaku selama aku ta’at kepada Allah. Jika aku durhaka kepada Allah, maka tak ada keharusan bagimu untuk taat kepadaku”. Ketakwaan mengarahkannya untuk amanah dalam kekuasaan. Hanya dalam waktu 2,5 tahun, kesejahteraan dan keadilan dirasakan oleh rakyat kekhalifahan Islam.
Jika hari ini syari’at Allah masih ditelantarkan dalam bernegara, kemiskinan atau masalah sosial lainnya menumpuk tak terurus, takutlah wahai para penguasa dan politikus. Karena Allah akan meminta pertanggungjawabannya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]
Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan.