FILANTROPI

Gerakan Wakaf Uang: Harapan atau Kekhawatiran?

Kalau demikian, dimana sebenarnya posisi pemerintah dan masyarakat dalam program wakaf uang itu?

Saya kira, yang paling tepat itu Pemerintah selain berposisi sebagai regulator, juga terlibat aktif sebagai motivator, inspirator, inisiator, pelopor dan sekaligus penjamin keamanan dalam berwakaf uang dan pemberdayaannya. Akan sangat dahsyat jika pemerintah setelah meluncurkan gerakan wakaf nasional itu diikuti dengan langkah konkrit yaitu dimulai dari kepala negara, para menteri, hingga jajaran para pegawai pemerintahan terbawah menyerahkan sebagian gajinya untuk jadi wakaf uang. Begitu juga para legislator dan para pengusaha. Lalu diikuti oleh seluruh komponen masyarakat semua lapisan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Mungkin dalam sekian tahun terhimpun puluhan triliu rupiah.

Kemudian wakaf uang yang telah terkumpulkan itu dengan tercatat secara rapi dan tertib di nazhir-nazhir wakaf yang kompeten disiapkan untuk permodalan membangun proyek-proyek penting bagi kesejahteraan umat. Bagi proyek swasta maupun proyek pemerintah. Kemudian keuntungan bagi hasilnya itu diserahkan lagi kepada kepentingan umat, pengentasan kemiskinan, permodalan usaha kecil, beasiswa pendidikan, pembangunan sekolah dan pondok pesantren, ratibah para dai dan guru ngaji, dan lain sebagainya. Maka sungguh dampaknya akan sangat-sangat luar biasa. Uang wakafnya tetap utuh milik umat Islam yang dititipkan di nazhir, dan hasilnya terus mengalir bagi kepentingan umat juga.

Apa keuntungan dan dampak sosial politik yang muncul jika gerakan nasional wakaf uang ini berjalan dan sukses, menurut Ustaz?

Menurut hemat saya akan banyak sekali implikasi positif nya jika gerakan nasional wakaf uang ini berhasil.

Pertama, uang masyarakat yang terkumpul dari wakaf itu akan terjamin dengan aman dan memang harus serta wajib dilindungi dan dijaga keamanannya oleh pemerintah dari terjadi penyelewengan dan kerugian. Karena nominal uang wakaf itu harus tetap utuh dan terjaga. Kalau terjadi kerugian, penyelewengan, apalagi dikorupsi dalam melakukan proyeknya, umpamanya, maka uang wakaf itu wajib dikembalikan dalam keadaan utuh.

Kedua. Uang wakaf tidak akan menumpuk tanpa produktif di para nazhir karena ketidak mampuan mengelolanya disebabkan tidak punya rekanan bisnis yang menjadikan uang wakaf sebagai modal usaha.

Ketiga. Pemerintah bisa mengurangi ketergantungan kepada hutang luar negeri dalam membiayai proyek-proyek pembangunannya. Dan tentu saja yang paling diprioritaskan kepada pembangunan proyek produktif untuk memberi keuntungan besar bagi uang wakaf itu sendiri agar hasil bagi hasilnya besar untuk umat Islam.

Jika proyek produktif itu dibiayai hasil pinjaman luar negeri atau dari Bank ribawi, tentu saja yang menikmati keuntungan juga para pemodalnya, dan kehormatan negara juga jadi tergadai. Tetapi jika dibiayai dengan modal dari wakaf uang, maka keuntungannya juga kembali bagi kesejahteraan umat. Masyarakat jadi menikmati keuntungan dua kali lipat: mereka menjadi pengguna jasa proyek-proyek pemerintah, mereka juga menjadi penerima manfaat dan pembagian bagi hasil dari proyek-proyek produktif tersebut. dalam waktu bersamaan marwah negara juga terjaga, minimal berkurang dari intervensi hutang asing.

Keempat. Kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan kesuksesan proyek yang dibangun dengan wakaf tentu akan lebih besar dibanding dengan yang dibangun dengan dana hutang luar negeri. Sebab masyarakat merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab. Karena itu adalah uang titipan wakaf mereka. Maka partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan proyek serta pengelolaannya akan semakin kuat dan beralasan sebab pada hakikatnya itu adalah proyek wakaf mereka.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button