Gerakan Wakaf Uang: Harapan atau Kekhawatiran?
Apakah ada peluang penyelewengan penggunaan wakaf uang tersebut?
Kalau bicara peluang penyelewengan, apa sih di kita itu yang tidak diselewengkan? Uang sedekah, uang zakat, uang wakaf, dan sebagainya berpeluang diselewengkan. Kasus-kasus wakaf tanah, kebun, sawah, bahkan mesjid dan pesantren yang diselewengkan itu tidak terhitung banyaknya. Bisa dicek ke pengadilan agama betapa seringnya kasus perkara hukum penyelewengan wakaf. Yang tidak diperkarakan ke pengadilan lebih banyak lagi.
Nah, apakah karena adanya kasus-kasus itu berarti kita harus berkampanye kepada masyarakat agar menghentikan wakaf kepada yayasan, ormas, pesantren, dan lain sebagainya? Tentu bukan begitu cara berpikirnya. Tapi bagaimana kita tetap mendorong semangat berwakaf masyarakat tetapi diikuti dengan usaha maksimal membentengi penyelewengannya dengan regulasi yang jelas dan ketat, kemudian ikut terlibat dalam pengawasan penegakkan hukumnya yang benar dan tegas.
Apa harapan dan ustaz kepada pemerintah dan masyarakat?
Saya berharap agar gerakan nasional wakaf uang ini tidak berhenti sampai peluncuran program secara formalitas saja. Tapi seperti yang tadi telah saya sampaikan harus diikuti dengan langkah-langkah yuridis, konkrit, praktis, dan strategis. Dimulai dengan penguatan regulasi tata kelola sehingga benar-benar transparan, akuntable, produktif, sehingga yakin terjaga keamanannya. Dipelopori wakaf uang oleh para pejabat negara dari pusat hingga daerah, korporasi, dan para konglomerat, pengusaha dan orang-orang berada.
Wakaf uang yang potensinya cukup besar itulah yang diprioritaskan bagi pembangunan proyek-proyek yang pemerintah yang besar juga. Kemudian keuntungan dan bagi hasilnya dari proyek-proyek yang produktif itu diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan dan pemberdayaan umat di bidang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan secara langsung atau juga melalui saluran ormas-ormas Islam yang jelas-jelas mempunyai program pemberdayaan umat juga.
Sementara gerakan wakaf di kalangan masyarakat bawah yang selama ini juga sudah ada dan sangat membantu keberlangsungan pendidikan dan gerakan pemberdayaan sosial keumatan di akar rumput, jangan diganggu melainkan terus didukung, dilindungi, dan difasilitasi serta diberi kemudahan dalam prosedur pengurusannya.
Saya juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang wakaf uang ini sebagai salah satu bentuk wakaf yang praktis dan lebih produktif untuk zaman sekarang ini yang dapat menjadi salah satu upaya penguatan dan percepatan pembangunan ekonomi umat yang berasaskan syariah.
Kita harus sadari bersama bahwa kita semua akan mati, demikian juga para pemimpin pemerintahan akan datang silih berganti, tetapi wakaf itu akan tetap abadi dan pahalanya akan terus mengalir tiada henti, sampai berhentinya pergiliran siang dan malam di planet bumi ini. Karena itu masyarakat harus memperoleh berita dan edukasi yang benar, jangan diberi berita-berita simpang siur tanpa dasar apalagi yang mengandung unsur hoax dan fitnah yang pada akhirnya merugikan kepentingan umat itu sendiri.
red: adhila