Gubernur Anies Perpanjang PPKM Mikro, 11 Kegiatan Diperketat
Kegiatan belajar mengajar
Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/ Tempat Pendidikan/Pelatihan : Dilaksanakan secara daring/online.
Kegiatan restoran
Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara:
a. Makan/ minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas pengunjung
b. Makan di tempat (Dine-in) sampai dengan pukul 20.00 WIB
c. Dapat melayani pesan antar dan kirim (take away/delivery) sesuai jam operasional restoran (24 jam) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal
Pusat perbelanjaan/mal:
Pembatasan pengunjung 25 persen kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan peribadatan
Tempat ibadah: dilaksanakan di rumah
Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan.
Kegiatan seni, sosial dan budaya
- Area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa: ditiadakan dan khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.
Kegiatan pada moda transportasi
- Kendaraan umum angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ojek (daring dan pangkalan): penumpang 100 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
sumber: ANTARA