Gugatan PT 20 Persen Ditolak, Yusril: MK Berubah Jadi ‘The Guardian of Oligarchy’
Yusril memandang MK tidak seharusnya kukuh dengan pendapat semula karena zaman terus berubah dan argumen hukum terus berkembang.
“MK tidak seharusnya mempertahankan sikapnya yang kaku dan banyak dikritik para akademisi sehingga terkesan ‘jumud’ dengan perubahan hukum yang terjadi begitu cepatnya dalam masyarakat kita,” ujar Yusril.
Sebelumnya, MK menolak gugatan PBB yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor terkait dengan pengujian materi Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.
Mahkamah mengatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu berkaitan dengan esensi norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, menurut mahkamah, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Bukan hanya gugatan PBB saja yang ditolak MK. Gugatan petinggi Partai Gelora yakni Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik, dan Fahri Hamzah, kemudian gugatan Ketua DPD Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin, serta gugatan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik juga ditolak.
red: farah abdillah