NASIONAL

Habib Bahar: Demi Mengungkap KM 50 dan Bela Habib Rizieq, Dipenjara Gak Ada Masalah

Jakarta (SI Online) – Habib Bahar Bin Smith dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di PN Bandung, Kamis (27/7/2022).

Menanggapi tuntutan tersebut, Habib Bahar meresponnya dengan tertawa. “Habib Bahar tertawa dituntut lima tahun,” ujar Habib Bahar dikutip Suara Islam, Jumat (29/7) melalui video yang beredar.

Kata Habib Bahar, jangankan lima tahun, demi mengungkap kebenaran tragedi KM 50 dan membela Habib Rizieq resiko yang lebih besar pun akan ia hadapi.

“Jangankan hanya dituntut lima tahun, walaupun dituntut seumur hidup atau dituntut mati tapi buat mengungkap kebenaran KM 50 enam nyawa laskar terus buat membela Habib Rizieq yang dipenjara karena maulid, jangankan dituntut lima tahun, dituntut hukuman mati atau seumur hidup ga ada masalah,” kata Habib Bahar.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith didakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atas ceramahnya di Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Saat itu Habib Bahar menyampaikan ceramah kepada kurang lebih seribu orang jamaah saat perayaan Maulid Nabi Saw.

“Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran,” ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.

Habib dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.

Pada sebagian ceramah yang disampaikan ke jamaah, Habib Bahar mengungkapkan bahwa Imam Besar Habib Rizieq Syihab ditangkap dan dipenjara karena menyelenggarakan Maulid Nabi. Dia pun mengatakan, bahwa enam anggota laskar FPI pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek dibantai, dibunuh, disiksa dan dicabut kukunya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button