Habib Rizieq Divonis Empat Tahun Penjara, Fadli Zon: Tidak Adil
Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur terhadap Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS) dalam kasus swab test RS UMMI Bogor tidak adil.
Tidak hanya kali ini saja, menurut Fadli banyak kebijakan dan keputusan tidak adil yang diterima oleh HRS. Termasuk putusan dengan menggunakan UU Tahun 1946 produk warisan kolonial Belanda.
“Banyak kebijakan dan keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sudah jauh berubah,” kata Fadli melalui akun twitternya saat menanggapi berita vonis empat tahun atas HRS, dikutip Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga:
- Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Swab Test RS Ummi, HRS Nyatakan Banding
- Habib Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus RS Ummi
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mendoakan agar HRS diberikan kemudahan dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan. “Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” pungkasnya.
Atas putusan yang dijatuhkan padanya, HRS telah mengajukan banding. HRS menolak dirinya dinilai majelis hakim melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” kata HRS menjawab pertanyaan Majelis Hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/06).
Anggota tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
HRS menilai majelis hakim menjatuhkan vonis hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU. Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut HRS, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.
“Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
red: farah abdillah