NASIONAL

Habib Rizieq Ngajak Umat Peringati Maulid Nabi, Malah Disangka Menghasud

Jakarta (SI Online) – Pengacara Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab dijerat pasal penghasudan karena mengajak masyarakat untuk hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menurut Aziz, Habib Rizieq mengundang jamaah saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Tebet, Jakarta Selatan, yang digelar oleh Habib Ali Abdurrahman Assegaf pada Jumat pagi, 13 November 2020.

“Ketika saya dampingi, sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara Maulid. Itu di Tebet,” kata Aziz di Mapolda Metro, Ahad, 13 Desember 2020, seperti dilansir Viva.co.id.

Padahal, kata Azis, ajakan Habib Rizieq kepada masyarakat itu baik supaya hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad. “Dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baik, bukan mengajak berkerumun,” ujarnya.

Sebagai informasi Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Untuk Pasal 160 KUHP berbunyi, ‘barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500’.

Kemudian, isi Pasal 216 ayat (1) yakni ‘barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000’.

Pasal 93 tersebut berbunyi ‘setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta’.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button