Hak Medis Dicabut, Tahanan Palestina Dibunuh Perlahan
Al-Quds (SI Online) – Ketua Perhimpunan Tahanan Palestina, Qaddoura Faris, mengkritik persetujuan parlemen pendudukan Israel dalam pembacaan awal RUU yang bertujuan mencabut hak medis, perawatan, termasuk operasi tahanan Palestina di penjara-penjara pendudukan.
Kebijakan penjara pendudukan Israel selama beberapa dekade telah merancang segala macam aturan yang dapat membunuh para tahanan secara perlahan dengan menggambarkannya sebagai kelalaian medis yang tidak lagi memadai mengingat banyak kasus tahanan yang sakit.
“Walaupun hukum dan norma internasional menjamin hak atas pengobatan dan perawatan kesehatan bagi para tahanan, pendudukan Israel terus mengabaikan segala sesuatu yang telah disetujui oleh sistem internasional,” kata Faris dikutip dari Wafa, Jumat (24/2/2023).
“Mengingat tidak ada pencegahan dari dunia internasional, pendudukan terus menciptakan undang-undang rasis yang sekilas tampak hanya mempengaruhi Palestina, padahal kenyataannya mereka meletakkan dasar untuk aturan yang mempengaruhi seluruh umat manusia,” tambahnya.
Dia memperingatkan, undang-undang tersebut bertujuan untuk meniadakan hak apapun yang tersisa dari para pejuang kemerdekaan, memaksa mereka untuk menyatakan pemberontakan terhadap semua undang-undang ini dan langkah-langkah baru yang dipimpin oleh menteri kabinet fasis Israel, Itamar Ben Gvir. [ ]