Hakim dan Pengadilan yang Diridhai Allah
Karena itu wahai para hakim yang diberi amanah untuk menegakkan hukum secara benar dan adil, janganlah keselamatan dan kebahagiaan hidup kalian kelak di akhirat digadaikan dengan kepentingan dunia, yakni kekuasaan, harta kekayaan dan jabatan yang sifatnya sementara.
Putuskanlah setiap perkara secara benar dan adil karena Allah, jangan berbuat zalim atau mengikuti kemauan dan tekanan orang yang selalu berbuat zalim.
Dalam kaidah penegakan hukum, “lebih baik membebaskan orang yang mungkin bersalah demi keadilan dan kedamaian dari pada menghukum orang yang salah dan ternyata tidak bersalah”.
Rasulullah SAW. juga menjelaskan kaidah di atas dalam sabdanya: “Hidarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin. Jika ada kemungkinan jalan keluar bagi seorang muslim, maka bebaskan dia. Sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya dari pada salah karena menjatuhkan hukuman (kepada orang yang tidak bersalah)“. (Hr. At Tirmidzi & Al Baihaqi)
Dari penjelasan tersebut, semoga hakim yang menghakimi perkara Habib Rizieq, Habib Hanief dan dokter Andi Tatat, bisa membaca pesan ini dan memutuskan perkara secara adil.
Kami menilai dari data, fakta dan kesaksian para saksi yang dihadirkan, sangat jelas bahwa para terdakwa tidak bersalah terhadap kasus yang dipersangkakan.
Dengan membebaskan mereka, hakikatnya para hakim dapat menolong orang yang dizalimi, menolong orang-orang yang ingin berbuat zalim, sehingga tidak semakin membuat Allah murka kepada mereka yang zalim, sekaligus menjadi hakim-hakim yang disayangi Allah, menjadi pahalawan keadilan yang diridhai Allah dalam kehidupannya di dunia dan di akhirat kelak. Aamiin.
Salam Ukhuwah
Willyuddin A. R. Dhani