Halal Corner: BPJPH Belum Siap, Terlalu Buru-buru Ambil Alih Sertifikasi Halal
Jakarta (SI Online) – Founder sekaligus CEO Halal Corner, Aisha Maharani berkesimpulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hala (BPJPH) bentukan Kementerian Agama belum siap melaksanakan tugasnya untuk menyelenggarakan sertifikasi halal. Menurut Aisha, BPJPH terlalu buru-buru mengambil alih proses sertifikasi halal.
“Semoga saja industri halal kita tidak mundur 30 tahun ke belakang yang masih harus membangun dengan tergopoh-gopoh padahal di sisi lain MUI dengan LPPOM-nya sudah mempunyai prosedur dan standar halal yang telah diakui dunia internasional,” ungkap Aisha dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Oktober 2019.
Sebagai informasi, 17 Oktober 2019 kemarin adalah hari pertama pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan pemberlakukan UU tersebut, proses sertifikasi halal yang selama ini ditangani MUI diambil alih oleh BPJPH. Namun, MUI tetap berperan dalam proses penerbitan fatwa.
Namun, atas pemberlakuan UU JPH itu, Aisha malah mengaku merasa ketar-ketir. Sebab masih banyak pengusaha, dari levelnya besar hingga Mikro, yang belum tercerahkan dengan adanya regulasi dan perpindahan kewenangan sertifikasi halal.
“Regulasi baru ini belum tersosialisasikan dengan cukup, selain belum siapnya BPJPH secara infrastruktur, sumber daya manusia dan sistem yang dibuatnya membuat bingung pelaku usaha dalam menyertifikasi halal produknya,” ungkap konsultan halal itu.
Aisha yang belasan tahun pernah menjadi staf di LPPOM MUI itu mencatat sejumlah titik kritis dalam regulasi halal yang saat ini dipegang BPJPH. Di antaranya prosedur dan syarat pendaftaran produk, durasi waktu, biaya sertifikasi halal, hingga kedudukan sertifikat halal BPJPH.
Menurut Aisha, karena saat ini BPJPH belum menyiapkan pendaftaran secara online maka pendaftaran dilakukan secara manual. Caranya dengan mendatangi Kantor BPJPH atau Kantor Kemenag di Wilayah. Artinya, pelaku usaha membawa dokumen hard copy dan soft copy. “Di sini titik kritisnya adalah keamanan data pelaku usaha yang belum jelas dijamin oleh BPJPH,” ungkap Aisha.
Mengenai durasi proses sertifikasi halal, sejak pendaftaran hingga keluarnya sertifikat halal, Aisha hingga saat ini mengaku belum mengetahui. Dia merinci, lama pendaftaran hingga verifikasi dokumen hingga saat ini belum jelas. Demikian pula proses verifikasi di BPJPH dan proses audit juga belum jelas.
“Jika ada pertanyaan berapa lama, saya belum mengetahui pasti durasi waktu sertifikasi halal mulai sampai keluar sertifikat halalnya,” kata Aisha.
Untuk biaya sertifikasi halal, Aisha juga mengaku belum mendapatkan kepastian. “Sebagai konsultan, saya belum mendapatkan kepastian apakah ada katagori, berapa kisaran biaya, apakah sama pada semua jenis usaha. Untuk usaha mikro seperti pedagang asongan, gorengan, tukang baso, warteg berapa biaya yang diberlakukan dan jika gratis maka dari mana sumber pembiayannya,” jelasnya.
Tak kalah pentingnya, kedudukan sertifikasi halal BPJPH. Menurut Aisha, sertifikat halal BPJPH belum diakui oleh ESMA (Emirate Authority for Standardization and Metrology), sementara sertifikat halal MUI dengan LPPOM sebagai lembaga pemeriksa kehalalannya sudah diakui ESMA. Artinya dengan adanya pengakuan ESMA ini produk yang mengantongi sertifikat halal MUI dapat melakukan eskpor ke negara-negara Timur Tengah.
“Lalu bagaimana nasib produk halal lokal dengan sertifikat halal dari BPJPH, apakah mampu melakukan eskpor ke mancanegara?,” tanyanya.
Red: shodiq ramadhan