Halalbihalal dan Silaturahim Idulfitri
Kegiatan seperti ini bila dilihat dari sudut pandang ajaran Islam, pada hakikatnya bertujuan mulia, dalam rangka saling hormat menghormati, saling meneguhkan, mengukuhkan dan mengeratkan dalam bingkai silaturrahim dan ukhuwah imaniyah.
Penggunaan istilah Haflah ditinjau dari sudut bahasa atau arti lughawi, menurut Kamus al-Mu’jam al-Washiith, haflah sinonim dengan ijtima’ artinya berkumpul dalam jumlah yang besar (al-jam’ul adziim).
Haflah dalam bahasa sehari-hari juga digunakan untuk pesta atau perayaan (ihtifaal) serta acara-acara penutupan sebuah kegiatan panjang semisal musabaqah hifdzul Qur’an lalu diakhir kegiatan tersebut ditutup dengan haflah ikhtitaam. Begitu juga dengan acara wisudahan anak-anak sekolah disebut haflah takharruj, dan berbagai acara lainnya yang semakna.
Maka Haflah Iedul Fitri adalah pesta raya umat Islam sedunia setelah kegiatan ibadah sepanjang bulan Ramadhan, kemudian diakhiri dengan diselenggarakannya Shalat Iedul Fitri di lapangan terbuka sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Tidak ada lagi anjuran atau perintah baru untuk mengadakan haflah Iedul Fitri selain shalat Ied.
Menurut penulis, menggantikan istilah halalbihalal dengan kata Silaturrahim Iedul Fitri beralasan tepat, karena silaturrahim diperintah dan dianjurkan oleh syara’. Bahkan adanya ancaman keras bagi siapa saja yang berniat memutuskan tali silaturrahim akan dilaknat oleh Allah, dan dibuta tulikan mata hatinya. (QS.47: 22-23).
Silaturrahim adalah jalinan kasih sayang tanpa batas waktu dan ruang, jarak dan tempat, kapan dan dimanapun, dalam situasi dan kondisi apapun kita diperintahkan untuk terus bersilaturrahim.
Menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani silaturrahim adalah :
إيصال ما أمكن من الخير و دفع ما أمكن من الشر بحسب الطاقة.
Menyambungkan kebaikan anda sekecil apapun walaupun hanya dengan thalaaqatil wajhi, yakni menampakkan wajah yang ceria di hadapan saudaramu, atau menolak bahaya yang mengancam dirinya semampumu, meskipun hanya dengan lantunan doa dan harapan.
Adalah kewajiban para penguasa di semua negri Islam, bahwa bagi mereka silaturrahim adalah upaya maksimal yang dilakukan terus menerus untuk menciptakan rasa keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh penduduk negeri. Sedangkan silaturrahim terhadap yang salah dan melanggar hukum adalah dijatuhi sangsi dan hukuman yang setimpal, yang membuat jera pelakunya (Fathul Baari 10/432 & Tafsir al-Jaami’ Li Ahkam al-Qur’an, Qurthubi 16/247-248).
Silsturrahim adalah jembatan titian menuju surga sebagaimana pesan Rasulullah saw. : Tebarkan salam perdamaian, berilah makan orang yang kelaparan, hubungkan tali kasih sayang, bangunlah shalat saat orang lelap tidur, pasti kamu masuk surga dengan selamat (HR. Ahmad No.8047)
Pesan lainnya bersumber dari Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anha, hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad dengan sanad rijaalnya tsuqaat:
صلة الرحم و حسن الجوار و حسن الخلق يعمران الديار و يزيدان في الأعمار.
Silaturrahim, berbaik dengan tetangga dan berakhlak mulia, keduanya mendatangkan kemakmuran negeri dan memperpanjang usia”
Wallahu a’lam bish-shawaab.
KH Muhammad Abbas Aula, Pimpinan Ponpes Al-Qur’an wal Hadis (Maqdis) Bogor