RESONANSI

Hapus Islamofobia!

Keempat, membuat perundang-undangan dengan substansi anti Islamophobia. Memberi sanksi atas sikap anti Islam baik yang dilakukan oleh umat lain maupun oleh umat Islam sendiri yang dangkal dalam pemahaman keagamaannya, termasuk para buzzer Istana yang gemar menista Islam dan menyakiti umat Islam.

Sikap Islamophobia bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Potensial untuk menjadi penoda agama dan lekat dengan kriminalisasi ulama.

Hapus Islamophobia dan jadikan negara Indonesia sebagai teladan bagi konsistensi sikap politik penguasa dalam melindungi Islam dan umat Islam dari berbagai serangan jahat atas keyakinan dan pelaksanaan ajaran. Merasakan nyaman dalam beribadah dan menjalankan syariah. Amerika saja bisa. Indonesia bukanlah China.

M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Bandung, 11 Januari 2022

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button