Harusnya Tambahan Kuota Haji Tak Ditolak, HNW Beberkan Alasannya
“Meskipun memang dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji penetapan kuota hanya membutuhkan keputusan Menteri, namun karena urgensi maslahat umat, tentu lebih baik jika rapat dengan Komisi VIII DPR RI, wakil-wakil Rakyat yang Mitra Kemenag, tetap penting dilakukan, untuk mendapatkan solusi yang bermanfaat untuk Umat dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak manapun,” sambungnya.
HNW meminta agar ke depannya, termasuk soal yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, agar Kementerian Agama dapat mewujudkan usulan dari Komisi VIII DPR-RI antara lain untuk memaksimalkan lobi tingkat tinggi dalam hal alokasi kuota haji bagi Indonesia. Hal itu harusnya dilakukan sejak awal persiapan penyelenggaraan haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Agar tak terulang lagi kasus kemepetan dan masalah teknis seperti sekarang ini.
Pasalnya selain soal kuota, ada soal lain seperti biaya paket masyair, biaya visa dan lainnya yang juga perlu dinegosiasikan secara seksama dengan Pemerintah Arab Saudi, agar tidak memberatkan Indonesia.
“Jika negosiasi dilakukan sejak dini, maka harapannya kabar baik seperti penambahan kuota bisa diperoleh lebih cepat sehingga tidak terulang kasus ini, dan Kementerian Agama tidak perlu menolak bahkan bisa memaksimalkan niat baik penambahan kuota itu Pemerintah Saudi, untuk kemaslahatan calon jemaah Haji Indonesia. Demikianlah aspirasi-aspirasi publik dan Calon jamaah haji yang daftar tunggunya sudah sangat panjang, yang menyayangkan tidak diambilnya penambahan 10.000 kuota haji yang sudah disetujui oleh pihak Saudi Arabia,” pungkasnya.
red: adhila