HNW: Anggaran untuk Pendidikan Umum dan Agama Harus Adil
“Karena sudah berbentuk Perpres, jadi bukan sekadar janji, tapi janji yang sudah menjadi keputusan yang ditandatangani, maka kalau Perpres itu bisa dilaksanakan, saya berharap soal kesejahteraan, kualitas pendidikan, kesinambungan dunia pendidikan pesantren dan keagamaan, akan bisa diwujudkan,” katanya.
Hidayat menyampaikan perjuangan di DPR agar Madrasah tidak dihapus dari revisi RUU Sisdiknas yang mendapat perhatian dari Kemendikbud sehingga Madrasah tidak jadi dikeluarkan dari UU.
Hidayat juga menerima aspirasi dan masukan-masukan dari peserta serta kegalauan mereka soal masa depan pendidikan agama. HNW menjamin tidak akan terjadi syarat mendapatkan kesetaraan (dengan pendidikan umum) akan membuat pendidikan agama digabung ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami sudah berkali-kali menegaskan bahwa pendidikan agama, pendidikan keagamaan, tetap berada di Kementerian Agama. Sedangkan pendidikan umum silakan ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.
red: adhila