#Penistaan AgamaNASIONAL

HNW Desak Polisi Tindak Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus

Meskipun demikian, HNW juga mengingatkan Kemenag dan BNPT untuk berkolaborasi mengatasi masalah penceramah agama ini. Karena Saifuddin sesudah meninggalkan agama Islam, mengaku jadi pendeta dan melakukan ceramah agama yang bermasalah seperti diatas.

“Maka apabila Kemenag membuat program “sertifikasi” ulama dan penceramah agama, hendaknya juga secara adil diberlakukan untuk seluruh agama yang diakui di Indonesia. Demikian juga ketika Menag mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun moderasi beragama, maka yang dilakukan oleh Penceramah Saifuddin itu jelas tidak masuk kategori moderasi, justru bisa masuk kategori radikalisme dan intoleran,” jelas HNW.

“Maka juga kepada BNPT, agar kriteria penceramah radikal yang disebutkan oleh BNPT, penting untuk segera direvisi. Karena lima kriteria yang membikin gaduh dan ditolak oleh MUI dan Muhammadiyah dan lainnya, dinilai tidak adil dan hanya menyasar penceramah muslim. Padahal banyak kasus, termasuk yang terakhir kasus Saifuddin ini menjadi contoh nyata bahwa penceramah dari agama apapun juga bisa berlaku radikal, menyebarkan permusuhan, intoleran, dan membuat disharmoni. Bila memang benar-benar ingin mengamalkan Pancasila dan membasmi radikalisme dan terorisme, maka hal terakhir ini harusnya menjadi perhatian serius oleh BNPT juga,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button