HNW: Hukum Berat Pemerkosa Santriwati dan Cabut Izin Ponpesnya
“Padahal peristiwa kejahatan seksual yang melanggar hukum negara, agama dan tradisi/marwah pesantren itu sudah terjadi sejak tahun 2016. Ini harus diusut secara tuntas, mengapa bisa terjadi bukan sekali dua kali, tetapi terhadap lebih dari 12 korban. Dan dalam rentang waktu sampai lima tahunan? Seandainya sikap tegas Kemenag itu dilakukan sejak lebih awal, kemungkinan korbannya akan tak sebanyak yang sekarang ini,” ujarnya.
Tapi selain itu semua, kata HNW, juga sangat penting pemenuhan hak para santriwati dan perlindungan hukum untuk mereka. Agar para santriwati di pesantren tersebut, baik yang menjadi korban atau bukan, terus didampingi dan dibantu, untuk masa depan pendidikan dan keselamatan kehidupannya.
“Jangan sampai sudah jadi korban kejahatan seksual atau terimbas akibat terjadinya kejahatan seksual sekalipun bukan korban, pesantrennya ditutup, dan masa depan pun hilang. Kemensos dan KemenPPPA bekerjasama dengan Pemda, penting turun tangan melaksanakan kewajiban negara, lindungi anak-anak tersebut,” pungkasnya.
red: adhila