HNW: Kriteria Penceramah Radikal BNPT Tendensius dan Tak Adil, Segera Cabut
HNW menambahkan bahwa sikap BNPT mestinya berbasiskan kajian komprehensif dan bertanggung jawab, dengan terlebih dahulu mengakaji secara mendalam dengan lembaga-lembaga yang otoritatif seperti DPR, MUI, Muhammadiyah, NU serta Ormas-Ormas Keagamaan lainnya.
“Sehingga terhindar dari menggunakan kriteria tendensius dan pasal karet yang berpotensi menciptakan radikalisme dan ketidakadilan dalam penanganan radikalisme, serta kegaduhan akibat multitafsir di masyarakat, hal yang tidak kondusif untuk menguatkan Persatuan Indonesia, karena adanya ketidakadilan, serta telah mengkotak-kotakan dan hadirkan saling curiga diantara sesama anak bangsa sebagai penceramah radikal dan penceramah non radikal. Sementara penceramah dari kelompok radikal yang bertentangan dengan Pancasila yaitu anti Agama maupun pendukung separatisme malah tidak disentuh samasekali. Apalagi dengan beredarnya daftar nama-nama penceramah Muslim yang dimasukkan dalam daftar Penceramah Radikal” ungkapnya.
Lebih lanjut, HNW mendesak agar tidak menambah masalah sambil tidak menyelesaikan masalah radikalisme, maka kriteria penceramah radikal versi BNPT ini segera dicabut saja.
”Jika ingin revisi, maka BNPT harus melakukan revisi total melibatkan lembaga-lembaga otoritatif, dengan konsisten berlandasarkan Pancasila, UUDNRI 1945, hukum dan keadilan. Bukan semata untuk menyasar satu kelompok saja, dan membiarkan radikalisme dan terorisme dari kelompok yang lain yang makin membahayakan Pancasila dan NKRI,” tambahnya.
HNW mengingatkan agar pihak BNPT tidak mengulangi masalah yang tidak menyelesaikan masalah penanganan terhadap radikalisme dalam berbagai ideologi dan gerakan karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia apalagi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUDNRI 1945, karena sebelumnya Kepala BNPT juga pernah datang ke MUI dan meminta maaf terkait dengan pernyataan terbuka soal pesantren yang terafiliasi dengan teorisme.
“Kepala BNPT sudah pernah meminta maaf terkait hal tersebut. Jadi, mestinya hal seperti ini tidak diulangi, agar masalah radikalisme dan terorisme bisa diatasi dengan benar, agar tidak malah menambah masalah dengan kegaduhan serta saling curiga diantara umat. Sementara ideologi komunisme, atheisme dan separatisme yang jelas ada dan dilarang oleh Negara karena bertentangan dengan Pancasila dan UUDNRI 1945 masih bisa berlanjut tanpa pencegahan dan pengawasan oleh BNPT sebagaimana keseriusan terhadap penceramah radikal,” pungkasnya.
red: adhila