HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Agama-Negara
Menurut dia, menghadirkan permusuhan dan kontroversi antara urusan agama dan negara juga bukan laku kenegarawanan yang dicontohkan para bapak bangsa.
“Manuver sebagian pihak untuk mengkriminalkan pengaitan agama dalam bernegara, dan untuk memisahkan keduanya dengan menunggangi isu terorisme, bisa jadi membahayakan kokoh kuatnya kebersamaan menerima Pancasila dalam rumusan final pada 18 Agustus 1945. Dan bisa membahayakan keutuhan dan kebersamaan dalam menegakkan NKRI,” ujarnya.
HNW menilai manuver inkonstitusional dan ahistoris tidak sesuai dengan warisan keteladanan serta kenegarawanan yang diwariskan bapak dan ibu bangsa.
Menurut dia, gerakan mencurigai dan mengaktifkan relasi agama dan negara di Indonesia tidak membantu menguatkan NKRI, malah bisa menguatkan gerakan anti-agama dengan mengadu domba antara umat beragama sehingga bisa melemahkan NKRI, dan menguatkan separatisme.
suumber: ANTARA