HNW: Perpres 7/2021 Berpotensi Langgar HAM dan Adu Domba Masyarakat
Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI ini menuturkan, istilah ekstremisme sendiri kerap menjadi perdebatan di DPR dalam proses pembahasan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan terorisme. Pasalnya, bila merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ekstrem dapat diartikan sebagai “sangat keras dan teguh” dalam hal pendirian.
“Sikap teguh pada pendirian itu kan tidak melulu bersifat negatif. Jadi, perlu didudukkan sesuai konteksnya,” tuturnya.
Apalagi, HNW menambahkan, Perpres ini juga menimbulkan istilah baru, yakni “ekstremisme berbasis kekerasaan yang mengarah pada terorisme”, yang tidak ditemukan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi dasar hukum bagi Perpres tersebut.
“Ini istilah yang perlu dikaji dan dibahas secara mendalam, agar setiap warga paham dengan maksud dari istilah baru tersebut, dan tidak salah paham yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi terhadap pihak lain,” ujarnya.
Meski begitu, HNW berpendapat bahwa konsep ‘community policing’ justru lebih tepat digunakan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang telah menciptakan skandal korupsi yang besar saat ini. Selain korupsi bansos, ada pula dugaan korupsi terkait dana bantuan untuk penyandang disabilitas.
Ia menilai, kasus-kasus tersebut perlu diawasi oleh masyarakat atau warga di lapangan yang menerima bantuan.
Sedangkan Pemerintah bersama KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu maksimal mensosialisasikan ke masyarakat bagaimana mengalahkan korupsi yang sudah ekstrim ini, yang bahkan korbannya adalah bansos untuk warga terdampak covid-19, bahkan bansos untuk kalangan difable.
“Bila ingin melibatkan warga untuk mengidentifikasikan kejahatan, lebih tepat diterapkan untuk penyaluran bansos. Warga bisa dilatih untuk ikut mengawasi penyaluran bansos agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi. Hal ini lebih tepat digunakan karena kejahatan korupsi itu begitu ekstrim, korupsi terkait Jiwasraya, Asabri maupun BPJS Ketenagakerjaan yg nilainya diatas belasan trilyun,” kata ia.
“Juga korupsi Bansos untuk masyarakat terpapar covid-19, sangat jelas dan tidak menimbulkan multitafsir, berbeda misalnya dengan penentuan perilaku ekstrem yang menjurus kepada ekstremisme dan kekerasan yang terkesan subjektif dan politis,” pungkasnya.
red: adhila