NASIONAL

HNW: Tolak Manuver Tiga Periode Apdesi dan Lainnya yang Tak Sesuai Kontitusi

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengingatkan, sesudah KPU melakukan simulasi penyelenggaraan Pemilu 14/2/2024 sesuai keputusan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR pada 24/1/2022, mestinya manuver yang dilakukan dan diperbolehkan adalah bagaimana mendukung agar keputusan KPU yang konstitusional itu bisa terlaksana dengan sukses. Sehingga menghadirkan hasil Pemilu serentak pada tahun 2024 yang lebih baik daripada Pemilu sebelumnya.

Bukan malah menciptakan kondisi dengan manuver yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi), karena manuver politik yang akan umumkan deklarasi dukungan Presiden Jokowi 3 Periode itu tak sesuai dengan konstitusi, juga tak sejalan dengan keputusan mufakat KPU, DPR dan Pemerintah. Selain itu tidak sesuai juga dengan UU Desa.

“Seharusnya sekalipun mereka mengaku dari Apdesi, maka saat berjumpa dengan Presiden Jokowi justru memperjuangkan nasib rakyat desa yang mereka pimpin, dengan menagih realisasi janji kampanye, dan meminta solusi kepada Presiden Jokowi terkait masalah-masalah yang memberatkan masyarakat desa saat ini, seperti kelangkaan atau mahalnya minyak goreng, serta mahalnya kebutuhan bahan pokok lainnya seperti tahu, tempe, telur, gas elpiji, tarif dasar listrik, BBM. Sementara harga gabah malah turun. Dan tidak sebagaimana dijanjikan Jokowi, bawang putih, cabai dan garam ternyata masih impor juga.” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/03/2022).

“Disayangkan sekali, alih-alih fokus pada masalah-masalah yang dihadapi rakyat di desa, mereka yang mengatasnamakan Apdesi malah menyatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi tiga periode. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan DPR dan KPU, juga tidak sejalan dengan kewajiban dan larangan terhadap kepala desa sebagaimana diatur oleh UU Desa,” tambahnya.

Pria yang akrab disapa HNW itu mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi tapi juga negara hukum. Ketentuan UUD NRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya lima tahun, melalui Pemilihan Umum.

”Semua Presiden pasca reformasi mentaati pembatasan masa jabatan itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan keduanya juga menghormati pembatasan tersebut, dan hasilnya sangat baik,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa tindakan para kepala desa yang mengaku berhimpun di Apdesi sekalipun ditolak oleh pihak lain yang mengaku sebagai pengurus Apdesi yang sah dan berbadan hukum di Kemenkumham, dinilai sebagai melanggar kewajiban yang dibebankan kepada diri mereka oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pasal 26 ayat (4) huruf a UU Desa secara tegas menyatakan bahwa kewajiban kepala desa, antara lain, adalah melaksanakan UUD NRI 1945.

“Dan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini secara tegas menyatakan masa jabatan presiden hanya dua periode. Dan pemilihan Umum termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Jadi, manuver para kepala desa itu melanggar kewajibannya sebagai kepala desa untuk melaksanakan UUD NRI 1945. Apalagi UUD juga tidak memberi kewenangan kepala desa/Apdesi terkait pilpres; karena rakyatlah yang diberi hak untuk memilih capres/cawapres, Partai/gabungan Partai Politik yang diberi hak untuk calonkan Presiden/Wapres, dan MPR dan anggotanyalah yang diberi hak untuk mengubah/menetapkan UUD termasuk yang terkait dengan masa jabatan Presiden. Tidak ada hak yang diberikan UUD kepada Kepala Desa atau Asosiasi Kepala Desa terkait Pilpres. Malah UU Desa melarang para kepala desa berpolitik praktis, seperti dukung mendukung calon kepala daerah,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa seharusnya para aparatur desa menyukseskan program Menteri Dalam Negeri (yang mewakili Presiden) yang telah memutuskan bersepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 sesuai siklus lima tahunan yang diatur oleh UUD NRI 1945. Dan sikap Mendagri itu sesuai dengan penegasan Menkopolhukam bahwa Pemerintah tidak mempunyai agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden. Apalagi sekarang KPU malah sudah melakukan simulasi penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

“Maka mestinya Apdesi tidak malah membuat gaduh, yang bisa menghambat pelaksanaan Keputusan KPU yang akan selenggarakan Pilpres pada 14-2/2024,” ujarnya.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button