HRS dan Enam Orang Mantan Tokoh FPI Saat Ini Ditahan di Rutan Bareskrim
Jakarta (SI Online) – Tujuh orang mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) yang dijadikan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ketujuh orang tersebut adalah Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS), Haris Ubaidillah, Habib Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, KH A Shabri Lubis, Habib Idrus dan Habib Hanif Alatas (menantu HRS).
HRS sendiri telah ditahan sejak akhir Desember tahun lalu. Sedangkan keenam orang lainnya, ditahan selama 20 hari ke depan sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2020.
“Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak 8 Februari – 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (08/02) seperti dilansir ANTARA.
Baca juga: KH Shabri Lubis, Habib Hanif dan Empat Lainnya Ditahan di Bareskrim
Sementara Direktur RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat, tidak ditahan atas pertimbangan kapasitasnya sebagai dokter yang diperlukan dalam menanggulangi COVID-19 di masa pandemi ini.
“Atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 maka yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Leonard.
Pada Senin, lanjut Leonard, penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan HRS dan kawan-kawan serta barang bukti terkait empat kasus pelanggaran protokol kesehatan atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan keempat kasus itu telah lengkap atau P-21.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti empat berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini di Kantor Bareskrim Polri dan diterima oleh tim JPU yang terdiri dari JPU pada Jampidum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka,” katanya.