HRS, Menantu dan Dirut RS UMMI Bogor Dijadikan Tersangka
Jakarta (SI Online) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS).
Tiga tersangka tersebut adalah Habib Rizieq Syihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu HRS yakni Habib Hanif Alatas.
“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Habib Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (11/01/2021) seperti dilansir ANTARA.
Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” kata Rian.
Kasus ini bermula saat HRS menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari Tim MER-C.
Kemudian HRS yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pulang dari RS meski pihak RS sudah meminta HRS untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, dengan tuduhan tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab HRS.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan HRS, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
sumber: ANTARA