Hukum Kaum Ingkar Sunnah
Ulama fiqh mendefinisikan sunnah dengan suatu hal mendapatkan pahala bila dikerjakan namun tidak sampai mendapatkan dosa bila ditinggalkan. Sementara menurut ulama ahli Hadits, sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad Saw, baik perkataan (qaul), perbuatan (af’al), ketetapan (taqrir), maupun hal-hal yang lainya. Pembahasan mengenai “ingkar sunah” terkait dengan definisi kedua ini.
Sunnah adalah wahyu dari Allah SWT yang harus diikuti sebagaimana Al-Qur’an tanpa bisa ditawar-tawar lagi. Allah Swt berfirman: “dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS. An-Najm: 3-4).
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang mengandung perintah supaya mengikuti Sunnah serta mengikuti jejak Rasulullah Saw dan menjadikannya sebagai standard dalam menentukan berbagai hukum. Ayat-ayat tersebut bersifat qath’iy (pasti) sehingga tidak dapat disalah tafsirkan.
BACA JUGA: Inilah Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an
Allah SWT berfirman: “…Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7)
“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah….” QS. Al-Baqarah: 80)
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’: 65)
Seluruh ayat-ayat tersebut bersifat pasti ketentuan hukumnya. Karena itu jelaslah, bahwa penolakan terhadap Sunnah sebagai sumber hukum syara’ adalah benar-benar kafir. Sikap yang demikian sama dengan orang yang menerima sebagian hukum dalam Al-Qur’an dan pada saat yang sama menolak sebagian hukum yang lain.
Allah SWT berfirman, “Adakah kamu percaya kepada sebagian kitab dan ingkar akan sebagianya? Maka tidaklah balasan bagi orang-orang yang berbuat demikian di antara kamu, melainkan kehinaan dalam kehidupan dunia; dan pada hari kiamat mereka dimasukkan kedalam siksaan yang keras.” (QS. Al-Baqarah: 85)