Hukum Mati Mensos, Logika Hukum Firli dan Mahfud MD
Anda yang berharap Mensos Juliari P Batubara dihukum mati, bersiap-siaplah kecewa.
Jangan lupa Anda masih hidup di Indonesia. Presidennya juga masih Jokowi. Partai yang berkuasa juga masih PDIP.
Come on. Wake Up!
Cobalah lebih menjejak bumi. Harapan yang terlalu melambung tinggi, bisa membuat kita kecewa. Sedih dan depresi.
Kalau sudah begitu, imunitas tubuh bakal menurun. Rentan terkena Covid-19. Tambah berat lah beban hidup Anda!
Silakan cermati kembali apa yang dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dia hanya menyatakan, KPK tengah mendalami penerapan pasal hukuman mati. KPK juga tengah mendalami apakah ada aliran dana ke PDIP.
Tolong dicatat! Hanya mendalami ya.
Jangan langsung berkesimpulan bahwa KPK akan menerapkan hukuman mati. Jangan pula berkesimpulan PDIP akan dibubarkan karena menerima aliran dana korupsi.
Itu namanya kesimpulan yang terlampau jauh. Jumping to conclusions. Nggege mongso, kata orang Jawa.
Hiduplah dalam kenyataan. KPK hanya menerapkan pasal 12 dan 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001.
Dalam pasal 12 disebutkan, seorang penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, ancaman hukumannya dipidana seumur hidup, paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Sementara dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
Bagaimana dengan pasal 11?
Nah ini lebih asyik lagi.
Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun. Paling lama lima tahun. Dendanya paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Hukuman mati diatur dalam pasal 2. Tapi ada syaratnya.