Hukum Mati Penghina Nabi!
Terus Terjadi
Bukan tabloid Charie Hebdo saja yang selama ini melakukan penistaan dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw. Fakta pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw nyatanya terus terjadi sepanjang sejarah. Di Pakistan, muncul seorang pendusta yang mengaku sebagai Nabi penutup, Mirza Ghulam Ahmad. Padahal, Rasulullah Saw sudah menegaskan tidak ada nabi lagi setelah beliau.
MGA yang mendirikan aliran Ahmadiyah terus melebarkan pengaruhnya ke dunia Islam. Atas bantuan penjajah Inggris dan untuk meredakan semangat jihad umat Islam Pakistan, Ahmadiyah terus disokong keberadaannya. Hingga organisasi ini bisa eksis di Indonesia. Dengan demikian, sepanjang aliran sesat ini beum dibubarkan, maka penistaan terhadap Nabi Muhammad Saw terus terjadi.
Di Indonesia, Arswendo Atmowiloto (66), pemimpin redaksi tabloid Monitor juga pernah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw.
Kasus ini bermula dari pengedaran dan hasil angket “Kagum Lima Juta” yang dilakukan tabloid Monitor. Dalam artikel “Ini Dia 50 Tokoh yang dikagumi Pembaca Kita” yang dimuat tabloid ini pada edisi 15 Oktober 1990 sebagai hasil olahan atas angket itu, nama Nabi Muhammad Saw berada di peringkat 11, persis di bawah Arswendo Atmowiloto yang berada di peringkat 10. Sementara itu peringkat pertama di duduki Soeharto; peringkat dua sampai sembilan diduduki oleh BJ. Habibie, Bung Karno, Iwan Fals, Zainuddin MZ, Try Soetrisno, Saddam Hussein, Siti Hardianti Rukmana (Mbak Tutut) dan Harmoko.
Umat Islam pun protes. Saat itu, pemerintah menangani kasus ini secara cepat. TVRI segera menayangkan permintaan maaf Arswendo. Departemen Penerangan memberikan peringatan keras kepada Monitor, disusul pembereidelan dan pembatalan SIUPP tabloid itu terhitung mulai 23 Oktober 1990, yang ditandatangani langsung Menteri Penerangan Harmoko (biasanya pembatalan SIUPP cukup ditandatangani Dirjen Pembinaan Pers dan Grafika).
Karena Monitor dinilai telah menurunkan tulisan yang dapat mengganggu ketentraman umum dan menjurus kepada pertentangan SAR, pengurus PWI DKI Jakarta juga mencoret keanggotaan Arswendo di PWI serta mencabut rekomendasi PWI kepadanya untuk menjabat sebagai pemred tabloid itu. PT Gramedia juga memecatnya dari jabatan sebagai Wakil Direktur Kelompok Majalah dan Tabloid. Lalu sejak 25 Oktober 1990 Arswendo resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya diadili sejak awal 1991. Arswendo divonis lima tahun penjara dan mendekam di LP Cipinang, Jakarta.
Di Denmark, penghinaan terhadap Nabi Muhammad Saw dilakukan oleh harian Jyllands-Posten. Pada 30 September 2005 lalu, koran ini menerbitkan 12 kartun yang menistakan Nabi Muhammad Saw dan memancing reaksi keras dari seluruh dunia Islam.
Tak cukup dengan mengeluarkan kartun, Flemming Rose, redaktur budaya Jyllands-Posten, yang mengedit 12 kartun penghinaan terhadap Nabi Saw itu, mencetak buku kartun penghinaan itu pada 2010 lalu dengan judul ‘Tirani kesunyian’.
Sementara secara personal, politisi liberal Belanda Geert Wilders juga terus-terusan menunjukkan sikapnya yang anti Islam. Wilders membuat film “Fitna” yang memfitnah Islam dan Nabi Muhammad Saw. Sementara di Florida, Amerika Serikat, seorang pastur sebuah gereja kecil, Terry Jones terus-terusan membuat sensasi dengan melakukan pembakaran terhadap mushaf Al-Qur’an.