MASAIL FIQHIYAH

Hukum Mengikuti Perayaan Natal Bersama

 “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Qs. Az Zumar [39]: 7).

Jadi, bagi seorang muslim haram hukumnya untuk mengikuti perayaan Natal, berdoa bersama atau sekadar mengucapkan selamat Natal. Dengan alasan apapun seorang muslim tidak dapat dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. []

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button