Husen Al Hasny, Terduga Teroris Condet Ternyata Sudah Dipecat FPI Sejak 2017
Karena yang membubarkan adalah pemerintah zalim, menurut Aziz, sangat tak relevan pula meminta pertanggungjawaban ke pihak yang sudah tidak eksis lagi sebagai sebuah entitas.
“Itu artinya sudah zalim, tambah dungu dan pandir pula,” ujarnya.
Sebab kata dia, secara hukum, entitas yang sudah tidak ada alias almarhum, maka tidak bisa diminta pertanggungjawaban.
“Contoh, masa minta pertanggungjawaban sama kerajaan Majapahit terhadap kezaliman, kedunguan dan kepandiran penguasa saat ini,” katanya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Husen Al Hasny bersama terduga teroris lain yakni ZA, AJ dan BS. Mereka ditangkap di kawasan Condet, Jakarta Timur dan Cikarang, Bekasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Maret 2021, polisi menunjukkan beberapa barang bukti berupa atribut FPI milik mereka yang ditangkap seperti baju dan kartu identitas FPI.
red: farah abdillah