Ibadah Haji Wajib Difasilitasi Negara
Bahkan dalam perkara sandang, pangan, papan hingga keimanan termasuk di dalamnya kewajiban ibadah haji.
Haji sendiri merupakan rukun Islam yang kelima, setiap muslim yang mampu berkewajiban untuk menjalankannya. Maka disini negara wajib memberikan fasilitas yang memudahkan bagi jamaah haji.
Hal ini bisa diupayakan dengan mengoptimalkan seluruh pendapatan negara untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan haji.
Negara dapat memberikan pelayanan ongkos berangkat yang murah sesuai jarak tempat asal juga menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh jamaah.
Di zaman Sultan ‘Abdul Hamid II, beliau membangun sarana transportasi massal dari Istambul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji.
Bahkan di era Khalifah ‘Abbasiyyah, Harun ar-Rasyid telah membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah). Dan di masing-masing titik dibangun pos layanan umum yang menyediakan logistik termasuk zakat bagi yang kehabisan bekal di perjalanan.
Upaya tersebut dilakukan bukan karna bisnis untung rugi namun semata-mata dikarenakan pengurusan haji merupakan amanah bagi pemimpin yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Wallahu ‘alam.
Azrina Fauziah S.Pt, Pegiat Literasi.