TELADAN

Ibrah dari Peristiwa Hijrah Para Sahabat Nabi

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah, serta orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu sebagiannya merupakan pelindung bagi sebagian yang lain. Orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun atas kamu untuk melindungi mereka sehingga mereka berhijrah.” (QS. Al Anfal: 72)

Syekh Dr Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy dalam kitabnya “Fiqhus Sirah,” mengatakan, dari pensyariatan hijrah ini, dapat diambil dua hukum syar’i:

Pertama, wajib berhijrah dari Darul Harbi ke Darul Islam. Imam Al-Quthuby meriwayatkan pendapat Ibnul Arabi, “Sesungguhnya, hijrah ini wajib pada masa Rasulullah Saw dan tetap wajib sampai hari kiamat. Hijrah yang terputus dengan Fathu Makkah itu hanya di masa Nabi Saw. Karena itu, jika ada orang yang tetap tinggal di Darul Harbi, berarti dia melakukan kemaksiatan!.”

Yang dimaksud dengan Darul Harbi ialah tempat di mana orang Muslim tidak dapat melakukan syiar-syiar Islam seperti shalat, puasa, berjamaah, azan, dan hukum-hukum lain yang bersifat lahiriah. Pendapat Ini didasarkan kepada firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 97-98.

Kedua, selama masih memungkinkan, sesama kaum Muslimin wajib memberikan pertolongan sekalipun berlainan negara dan belahan bumi. Para imam dan ulama sepakat bahwa kaum Muslimin, apabila mampu, wajib menyelamatkan orang-orang Muslim yang tertindas, ditawan, atau dianiaya di mana saja berada. Jika mereka tidak melakukannya, mereka berdosa besar.

Ibnul Arabi berkata, “Jika ada di antara kaum Muslimin yang ditawan atau ditindas, kaum Muslimin lainnya wajib menolong dan menyelamatkan. Jika jumlah kita memadai untuk membebaskan mereka, kita wajib keluar atau mengerahkan seluruh harta kekayaan kita, bila perlu sampai habis untuk membebaskan mereka.” [Disadur dari Fiqhus Shirah karya Allahuyarham Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthy)

(shodiq ramadhan)

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button