ICC Akan Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Wilayah Palestina
Jakarta (SI Online) – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Fatou Bensouda, mengumumkan akan membuka investigasi resmi terhadap kejahatan perang di Wilayah Palestina, baik yang diduga dilakukan oleh pihak Palestina sendiri maupun Israel.
Bensouda mengatakan, investigasi itu akan menyelidiki berbagai peristiwa yang terjadi di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak Juni 2014.
Bulan lalu, mahkamah yang berada di Den Haag ini memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di tiga kawasan tersebut.
Israel bukan anggota Mahkamah Pidana Internasional dan menolak keputusan ini.
Sementara otoritas Palestina menyambut baik langkah itu. Mereka menyatakan sudah lama menunggu investigasi tersebut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas.
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan kekecewaan dan menentang langkah Mahkamah Pidana Internasional itu.
Mahkamah Pidana Internasional memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara pihak pada Statuta Roma, perjanjian pendiriannya.
Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tapi mahkamah memutuskan bahwa pihaknya memiliki dasar yurisdiksi. Mereka merujuk keputusan Sekretaris Jenderal PBB yang mengizinkan Palestina menjadi negara pihak dalam perjanjian tersebut pada tahun 2015.
Israel menduduki Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah tahun 1967. Palestina mengklaim wilayah itu sebagai bagian dari negara merdeka mereka di masa depan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Rabu (03/03), Bensouda mengatakan lembaganya diwajibkan bertindak “di mana negara pihak merujuk suatu situasi” kepada mereka.
Dia menyebut pula bahwa Mahkamah Pidana Internasional wajib mengambil langkah jika mereka menemukan alasan masuk akal untuk memulai penyelidikan.
Bensouda berkata telah melakukan pemeriksaan awal secara berhati-hati selama hampir lima tahun terakhir. Dia berjanji, penyelidikan akan dilakukan secara independen, tidak memihak, obyektif, serta tanpa rasa takut.
“Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” kata Bensouda.
Dia mengungkit bahwa dia menolak menyelidiki pembunuhan 10 aktivis Turki di kapal yang menuju ke Gaza oleh pasukan Israel pada 2010.
“Namun dalam situasi saat ini, ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan investigasi dan terdapat kasus potensial yang bisa diselidiki,” ujar Bensouda, yang Juni mendatang akan turun jabatan dan digantikan oleh jaksa asal Inggris, Karim Khan.
Bensouda menekankan, perhatian utama harus diberikan pada para korban kejahatan, baik warga Palestina maupun masyarakat Israel, yang timbul dari siklus kekerasan dan ketidakamanan yang panjang.
Rantai kekerasan itu, kata dia, menyebabkan penderitaan mendalam dan keputusasaan di kedua pihak.
sumber: bbc news indonesia