ICC Buka Investigasi Kejahatan Israel
Jenewa (SI Online) – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional atau ICC (International Criminal Court), Fatou Bensouda, membenarkan bahwa kantornya telah memulai investigasi atas situasi di Palestina.
Dalam sebuah pernyataan pada Rabu (3/2/2021), Bensouda mengatakan bahwa investigasi ini akan mencakup kejahatan yang masuk yurisdiksi ICC, yang diasumsikan dilakukan dalam kasus yang relevan sejak 13 Juni 2014.
Bensouda menambahkan, pihaknya akan menentukan prioritas investigasi ini secara tepat waktu, mengingat tantangan terkait pandemi Corona, sumber daya yang terbatas, dan beban kerja yang berat yang harus diselesaikan ICC.
Menurutnya, terlepas dari tantangan dan kesulitan lain ini, kantornya tidak dapat mengalihkan perhatian dari tanggung jawab utama yang dipercayakan kepadanya di bawah Statuta Roma.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Statuta Roma; Jika suatu negara pihak merujuk suatu kasus ke Kantor Kejaksaan dan ditetapkan adanya alasan untuk memulai penyidikan, maka kantor kejaksaan wajib bertindak.
Sebagai langkah pertama, kata Bensouda, kantornya akan diminta untuk memberi tahu semua negara pihak dan negara-negara yang biasanya tidak memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang akan diinvestigasi.
Dia mengingatkan bahwa setiap investigasi yang dilakukan oleh kantornya akan dilakukan secara independen, tidak memihak dan obyektif tanpa rasa takut atau pilih kasih, untuk menegakkan kebenaran.
Statuta Roma mewajibkan kantornya untuk memperluas investigasinya dengan memasukkan semua fakta dan bukti yang relevan dengan penilaian apakah ada tanggung jawab pidana individu. Begitu juga investigasi dalam kondisi-kondisi yang memberatkan dan pembebasan.
Bensouda mengatakan, keputusan untuk membuka investigasi ini datang setelah investigasi awal yang melelahkan yang dilakukan oleh kantornya selama hampir lima tahun.
Dia menambahkan bahwa kantornya berinteraksi selama periode itu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pertemuan rutin dan konstruktif dengan perwakilan pemerintah Palestina dan Israel.
Kata Bensouda, pada 20 Desember 2019 dia mengumumkan niatnya untuk mengajukan permintaan kepada hakim Sidang Pra-Peradilan I untuk mengeluarkan putusan guna mengklarifikasi ruang lingkup wilayah yurisdiksi ICC atas situasi di Palestina.
Dia melanjutkan, dalam permintaan kami pada tanggal 22 Januari 2020, kantor menetapkan sikap hukumnya, tetapi pihaknya mendorong Sidang Pra-Peradilan I untuk mendengarkan pendapat dan argumen dari semua pemangku kepentingan sebelum memutuskan masalah yurisdiksi tertentu yang diajukan ke kantornya. Sidang telah melakukan hal itu dan mendengarkan semua sudut pandang.
sumber: infopalestina