ICC Tolak Investigasi Penindasan China atas Muslim Uighur
Den Haag (SI Online) – Pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tidak akan membuka investigasi atas penindasan China terhadap Muslim Uighur di Xinjiang. ICC beralasan hal itu tidak bisa dilakukan karena kurangnya yurisdiksi dalam kasus tersebut.
“Bukan kabar baik bagi kami,” kata Presiden Kongres Uighur Dunia Dolkun Isa seperti dikutip dari Washington Examiner, Rabu (16/12/2020).
Pejabat ICC menegaskan posisi mereka dengan menolak permintaan dari kelompok diaspora Muslim Uighur lainnya yang dikenal sebagai Pemerintah Turkestan Timur di Pengasingan, atau ETGE.
Pengacara penggugat berharap pengadilan akan memobilisasi untuk melawan deportasi paksa warga Uighur dari negara tetangga Kamboja dan Tajikistan, yang merupakan negara anggota ICC, tetapi pejabat ICC menyatakan bahwa deportasi tersebut berada di bawah ambang kejahatan internasional bahkan jika mereka adalah “pendahulu” atas pelanggaran di China daratan.
“Sementara perilaku para pejabat tersebut mungkin telah berfungsi sebagai pendahulu dari dugaan tindak kejahatan berikutnya di wilayah China, di mana ICC tidak memiliki yurisdiksi,” bunyi laporan ICC.
“Tingkah laku yang terjadi di wilayah Negara-Negara Pihak tampaknya, berdasarkan informasi yang tersedia, tidak memenuhi unsur-unsur material dari kejahatan deportasi berdasarkan pasal 7 (1) (d) Statuta Roma,” sambung laporan itu.
Kelompok diaspora Uighur berharap untuk meyakinkan pengadilan untuk mempertimbangkan kembali dengan mengumpulkan lebih banyak informasi tentang deportasi paksa.
“Jaksa penuntut akan menerima bukti lebih lanjut tentang penangkapan warga Uighur di luar negeri oleh Pemerintah China, dan memaksa mereka kembali ke Turkistan Timur (Xinjiang) yang diduduki,” tulis ETGE pada hari Selasa menanggapi pengumuman ICC.
“Pengaduan tersebut menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan terhadap orang Uighur telah meluas dan sistematis,” pernyataan itu menambahkan.