#Save RohingyaINTERNASIONAL
ICJ akan Sidangkan Kasus Genosida Muslim Rohingya
Namun kelompok Rohingya mengatakan belum ada upaya yang berarti untuk mengakhiri penganiayaan sistemik terhadap mereka. Rohingya masih ditolak memperoleh kewarganegaraan dan kebebasan bergerak di Myanmar. Ratusan ribu warga Rohingya telah dikurung di kamp-kamp pengungsian yang kumuh selama satu dekade. Kementerian Luar Negeri Bangladesh, melalui sebuah pernyataan, menyambut baik keputusan Pengadilan Dunia.
“Untuk para korban yang tinggal di kamp-kamp di Bangladesh dan juga di Myanmar, mereka melihat harapan bahwa keadilan akan diberikan kepada mereka dan bahwa para pelaku di militer Myanmar akan diadili,” kata Ambia Parveen dari Dewan Rohingya Eropa di luar pengadilan.
red: farah abdillah