NASIONAL

Iduladha 1444 H Berpotensi Beda, Waketum MUI: Pemerintah Jangan Lagi Undang Kegaduhan

Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta pemerintah untuk tidak membuat kebijakan timbulkan kegaduhan terkait potensi perbedaan ibadah shalat Iduladha 1444 H antara pemerintah dan Muhammadiyah tahun ini.

Buya Anwar mengatakan, hal tersebut berkaca pada polemik perbedaan penyelenggaraan shalat Idulfitri 1444 H lalu.

“Kalau salat Iduladha-nya berbeda maka mari kita saling hormat menghormati dan jangan sampai ada pihak pemerintah seperti Idulfitri yang lalu yang membuat kebijakan yang mengundang kegaduhan,” kata Buya Anwar, Jumat (09/6), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Ketua PP Muhammadiyah itu lantas mengimbau seluruh umat Islam untuk saling menghormati bila terjadi perbedaan terkait Iduladha. Ia mengingatkan pemerintah harus menjamin kemerdekaan warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing.

“Mereka harus Ingat konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 di mana tugas pemerintah adalah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” kata dia.

Sebagaimana pelaksanaan shalat Idulfitri 1444 H lalu, pada tahun ini Iduladha 1444 H di Indonesia juga berpotensi berbeda antara Muhammadiyah dengan pemerintah.

Dalam edaran resmi, PP Muhammadiyah telah menetapkan Iduladha 10 Zulhijjah 1444 H akan jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

“Tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023 M. Hari Arafah (9 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Selasa Wage, 27 Juni 2023 M. Iduladha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu Kliwon, 28 Juni 2023 M,” dikutip dari Maklumat tersebut, Senin (22/5/2023)

Sementara Pemerintah telah menetapkan libur nasional terkait 10 Zulhijjah atau Iduladha 1444 H adalah Kamis, 29 Juni 2023.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. []

Artikel Terkait

Back to top button