IHATEC Mulai Program Pelatihan dan Konsultasi 2022
Ia menambahkan, sebagai lembaga pelatihan dan konsultasi, IHATEC juga telah memenuhi syarat-syarat dalam regulasi. Di antaranya telah terdaftar sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan nomor lisensi 560/18 – LATTAS tahun 2020 dan nomor VIN 2003327102 serta telah terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dengan nomor sertifikat III/LA-LPK/XII/2020.
Kemudian, IHATEC juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama terkait sosialisasi dan edukasi halal pada 21 September 2021 lalu.
Evrin memaparkan, untuk program pelatihan, pada 2022 IHATEC akan membuka pelatihan empat segmen, yakin Pelatihan Penyelia Halal, Pelatihan Auditor Halal, Pelatihan Juru Sembelih Halal dan Pelatihan Food Safety Team.
Pelatihan penyelia halal terdiri dari tujuh, yakni Kompetensi Penyelia Halal dan Penerapan Standar Halal berbasis SKKNI, Kompetensi Penyelia Halal dan Penerapan Standar Halal berbasis SKKNI plus Bundling Uji Kompetensi, Integrasi SJH dan Sistem Mutu serta Kompetensi Penyelia Halal berbasis SKKNI, Pemantapan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal, Update HAS Tematik di Industri Obat (Versi Indonesia dan Inggris), Teknik Audit Halal berbasis ISO 19011: 2018, dan Penerapan Sistem Jaminan Halal dan Izin Usaha UMKM, serta HAS Implementation and Halal Supervisor.
Pelatihan Auditor Halal terdiri dari tiga yakni Kompetensi Auditor Halal berbasis SKKNI, Penerapan dan Simulasi Audit Halal di Industri Pengolahan (Advanced Level), dan Penerapan dan Simulasi Audit Halal di Restoran/jasa Boga (Advance Level).
Pelatihan Juru Sembelih Halal saat ini hanya satu, yakni Kompetensi Juru Sembelih Halal Berbasis SKKNI.
Sedangkan Pelatihan Food Safety Team, terdiri dari tiga: Kompetensi Pengelola Higiene Berbasis SKKNI dan Integrasi dengan Standar Halal, Kompetensi Pengelola Sistem HACCP Berbasis SKKNI dan Integrasi dengan Standar Halal, Kompetensi Pengelola CPPOB/GMP Berbasis SKKNI dan Integrasi dengan Standar Halal.
Semua pelatihan itu, kata Evrin, disampaikan sesuai dengan regulasi dan persyaratan kompetensi, yakni dengan metode penyampaian konsep dan diskusi, studi kasus dan praktik.
IHATEC menyadari, banyak klien mereka yang ternyata tidak hanya membutuhkan pelatihan tetapi juga konsultasi. Sebab secara faktual, ada banyak tantangan yang dihadapi perusahaan dalam melakukan proses sertifikasi halal. Karena itu pihaknya juga membuka IHATEC Consulting Service. “Selama 2017 hingga 2021 ini, sudah 220 klien terselesaikan,” ungkap Evrin.
Selain Evrin, dua narasumber lain yang hadir secara daring adalah Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah dan Guru Besar IPB University dan Peneliti SEAFAST Center, Purwiyatno Hariyadi.
red: shodiq ramadhan