Ikuti Aksi Solidaritas Santri, Ribuan Massa Serukan Jogja Anti Miras
Suwondo lantas menyatakan, koordinasinya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY membuahkan kesempakatan untuk meminimalkan peredaran miras.
“Kalau sudah dirapikan, tidak boleh lagi nambah. Atas kejadian ini (insiden penusukan santri), saya atas nama pribadi dan Polda DIY mohon maaf,” tegasnya yang disambut pekik dan sorak dari massa aksi.
KH Hasan Abdullah jadi salah satu yang berorasi dalam aksi solidaritas santri di Polda DIY. Dia mengaku bangga dengan ribuan santri yang rela turun terbakar panas matahari dalam menyuarakan tolak miras di DIY.
Melalui kesempatan ini, Hasan menyatakan bahwa aksi solidaritas juga bentuk keinginan santri untuk mengenal Kapolda DIY. Dia juga berterima kasih aksinya telah diterima oleh Polda DIY.
Selanjutnya, dia mendesak agar pelaku penusukan terhadap santri ditindak dengan proses hukum yang tuntas dan adil.
“Apa yang dilakukan polisi cermin sikap budaya. Kami juga berterima kasih dengan gubernur yang melakukan respons cepat. Kami yakin akan berdampak signifikan,” kata dia.
Dia lantas menekankan, aksinya dapat bergelombang lebih besar dan luas. Jika peredaran miras di DIY tidak mendapat penanganan maksimal.
“Kalau persoalan miras tidak tuntas, kami pastikan persoalan tidak selesai,” tegasnya.
“Ini hanya dua persen dari seluruh santri di DIY dan di antar orangtua yang anaknya hidup di bawah ancaman miras. Kalau persoalan miras tidak tuntas, akan hancur (negara) dipimpin oleh generasi sampah yang tidak diharapkan,” cecarnya.
Ketua Ansor DIY sekaligus Koordinator Umum Aksi Solidaritas Santri Yogyakarta, Abdul Muiz, juga menyatakan kesiapannya mengerahkan gelombang yang lebih besar.
“Ini dua persen saja bisa menggetarkan DIY. Mudah-mudahan ke depan tidak ada tragedi (kekerasan akibat pelaku terpengaruh miras),” kata dia.
Abdul Muiz lantas mengajak massa aksi untuk ikut mengucapkan tuntutan terhadap Polda DIY.
1. Tangkap dan adili semua pelaku
2. Berikan keadilan untuk korban dan keluarga
3. Jaminan keamanan di lingkungan masyarakat
4. Solidaritas untuk korban
5. Pengawasan ketat untuk mencegah kekerasan
6. Evaluasi peraturan daerah tentang miras
7. Komitmen menegakkan keadilan.
sumber: tirto.id