Imajinasi ‘Extraordinary Couragement’ Prabowo Subianto
Dan terlepas dari kemenangan Pilpres itu dipenuhi kecurangan TSM atau dianggap cacat hukum untuk seorang Gibran wakilnya:
Bagi Prabowo Subianto pun itu toh menjadi hanya msebagai delegitimasinya dari legacy kekuasaan Jokowi yang secara hukum konstitusional UUD 1945 Jokowi sudah tak punya kekuasaan apa-apa lagi. Sekalipun, Gibran wapres, sesuai fungsi dan perannya seluruhnya harus tunduk taat dan patuh pada kekuasaan Presiden.
Yang esensi substantif dan krusialnya, setelah dilantik nanti Prabowo akan membuktikan dan menunjukkan kemandirian kepemimpinannya sebagai implementasi extraordinary couragement itu.
Yang di era saat ini memang menjadi ujung tombak setiap prestai dan keberhasilan di seluruh bidang apapun supaya Indonesia bisa dan mampu berkemandirian dalam raihan berkemajuannya.
Terlebih, masih terngiang-ngiang dalam ingatan Prabowo ketika beliau berpidato secara berapi-api di kampanyenya di Pilpres 2019 sebagai lawan Jokowi petahana—mengutip karya novel Ghost Fleet, pernyataannya Indonesia akan bubar 2030, jika Indonesia tidak mau berubah secara signifikan, dengan daya intensitas konsistensinya melakukan dan mengalami perubahan.
Sungguh pidato pernyataan itu sangat menggemparkan publik di seluruh pelosok nusantara saat itu.
Dan itu bagi Prabowo Subianto tidak mau akan menjadi karma, justru apalagi periode kepemimpinannya menjelang memasuki 2030.
Maka, melalui pencerminan extraordinary couragement pula secara paradoks mungkin awal jalannya harus bergandengan tangan dengan Jokowi terlebih dahulu.
Tetapi, tentu saja tidak dengan cara kekuasaan Jokowi lalu yang otoritarianisme — kendatipun sesungguhnya sangat akan mudah Prabowo lakukan dikarenakan sudah terbiasa dengan dunia kemiliterannya, namun memang tak ada niatan dan kemauan sedikit pun.
Takkan mudah bahkan akan menjadi suatu kemustahilan pula bilamana Prabowo akan bersinggungan dengan para oligarki konglomerasi dan kroni-kroni mafia-mafiosonya. Apalagi akan dan sampai dikendalikan oleh mereka.
Pun akan menjadi langkah dan tindakan prioritas melegitimasi penguatan hukum terhadap pemberantasan KKN dikarenakan itulah dari faktor semua penyebab “kematian” fungsi dan peran DPR dan MA yang sesungguhnya merupakan pondasi fundamental trias politika:
Ruh yang menyawai dan mensenyawai rule the way of life mewujudkan demokrasi sebagaimana sesuai dengan hukum konstitusional UUD 1945 dan Pancasila.