Imam Abu Hanifah, Pedagang dan Ulama Besar Pendiri Mazhab Hanafiyah
Imam Hanafi juga dikagumi oleh banyak orang-orang, sehingga banyak juga murid-murid yang belajar kepada beliau. Diantaranya Imam Zafar bin Hudzail bin Qais al-Kufi, Imam Abu Yusuf, Ya’qub bin Ibrahim al-Anshari (mempelajari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan keagamaan), Imam Muhammad bin Hasan bin Farqad asy-Syaibani dan Imam Hasan bin Ziyad al-Luluy.
Kepribadian yang dimiliki oleh Imam Hanafi diantaranya beliau adalah orang yang teguh terhadap pendiriannya tidak mudah terpengaruh, berani menyalahkan jika benar-benar salah, menyukai penelitian tidak mudah putus asa, dan mempunyai daya tangkap yang sangat luar biasa.
Imam Hanafi banyak meninggalkan ide-idenya dan ide-ide tersebut dituliskan dalam bentuk buku diantaranya adalah Al-Fara’id (membahas tentang permasalahan waris), Asy-Syurut (membahas tentang perjanjian), Al-Fikih Al-Akbar (membahas tentang ilmu kalam atau teologi).
Di antara kitab-kitab Imam Hanafi adalah Al Musnad (dikemukakan oleh muridnya), Al Makharij (diriwayatkan oleh Abu Yusuf), dan Fiqh Akbar (kitab fiqh lengkap).
Pola pemikiran Imam Hanafi dalam menetapkan hukum, sudah melatarbelakangi sepanjang kehidupan dan pendidikannya. Dalam menegakkan hukum, Imam Hanafi dipengaruhi oleh perkembangan hukum di Kuffah.
Metode yang digunakan oleh Imam Hanafi dalam berijtihad berpedoman pertama, Al-Qur’an. Beliau berpendapat bahwa dasar dari Syariah adalah Al-Qur’an.
Kedua, As-Sunnah. Menurut Imam Hanafi, as-sunnah mempunyai fungsi penjelas dan terperinci dari kandungan al-kitab yang mujmal.
Ketiga, Fatwa (petunjuk) sahabat dijadikan Imam Hanafi sebagai sumber penetapan suatu hukum dan beliau tidak mengambil fatwa-fatwa dari para tabi’in.
Keempat, Qiyas (hubungan hal-hal yang sudah dibangun berdasarkan kesamaan ‘illat).
Kelima, Istihsan (penetapan hukum terkait masalah yang menyimpang). Keenam, Ijma’ (dapat digunakan sebagai bukti untuk menegakkan hukum syariah). Ketujuh, ‘Urf (kebiasaan manusia yang berlaku di masyarakat).