INTERNASIONAL

India Hanya Akui Muslim Pribumi

New Delhi (SI Online) – Perdana Menteri (PM) Narendra Modi berusaha meyakinkan umat Islam India bahwa mereka sama sekali tidak terpengaruh oleh undang-undang (UU) kewarganegaraan yang baru. Modi menepis anggapan bahwa undang-undang itu produk hukum anti-Islam.

Berpidato di hadapan pendukung partainya di New Delhi, Modi mengatakan umat Islam tidak perlu khawatir sama sekali. Asalkan mereka pribumi India.

“Muslim yang tanah dan leluhurnya adalah anak dari ibu India tidak perlu khawatir,” kata pemimpin 69 tahun itu di hadapan ribuan pendukungnya, Ahad (22/12/2019)

Lalu Modi malah menuduh partai oposisi, Kongres Nasional India, menyetujui kekerasan dengan tidak mengecemanya.

“Lawan menyebarkan desas-desus bahwa semua Muslim akan dikirim ke kamp-kamp penahanan,” tuduhnya, seperti dikutip AFP, Senin (23/12/2019).

“Tidak ada pusat penahanan. Semua cerita tentang pusat penahanan ini adalah kebohongan, kebohongan dan kebohongan,” klaimnya lagi.

Faktanya negara bagian Assam di timur laut India memiliki enam pusat penahanan yang menahan lebih dari 1.000 orang yang diduga migran ilegal, dan merencanakan mendirikan 11 pusat penahanan lainnya.

Seorang menteri India mengatakan kepada parlemen, 28 tahanan telah tewas di kamp penahanan dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juni mengeluarkan “2019 Model Detention Manual” untuk negara-negara bagian dan meminta mereka untuk mendirikan kamp-kamp penahanan di titik masuk utama.

Dua pusat penahanan direncanakan didirikan di dekat kota Mumbai dan Bangalore.

Modi, dalam pidatonya, juga mengatakan bahwa tidak ada pembicaraan tentang pendataan warga yang selama ini ditakuti oleh banyak Muslim di India yang merasa akan dicoret dari status kewarganegaraan India.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah—tangan kanan Modi—telah berulangkali mengatakan bahwa kebijakan yang dibuat bertujuan untuk menghilangkan semua “penyusup” dari India.

Pihak Partai Bharatiya Janata yang berkuasa saat ini telah bersumpah dalam manifesto pemilu nasional 2019 mereka untuk menerapkan NRC secara bertahap di beberapa wilayah di negara tersebut.

NRC adalah singkatan dari National Register of Citizens atau Daftar Warga Nasional, yakni daftar semua warga negara India yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 1955 yang diamandemen pada tahun 2003.

Tahun ini NRC yang diterapkan di negara bagian Assam membuat 1,9 juta orang tidak dapat membuktikan bahwa mereka atau leluhur mereka ada di sana sebelum tahun 1971. Sekarang mereka menghadapi kemungkinan dicoret dari status kewarganegaraan.

Muslim Bisa Pergi ke Ratusan Negara Islam

Sementara itu Menteri Transportasi India, Nitin Gadkar untuk membenarkan kebijakan pemerintahannya ia mengatakan, umat Islam dari Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan bisa pergi ke negara-negara Islam.

Berbicara saat aksi dalam mendukung Undang-Undang Kewarganegaraan, Nitin mengatakan, umat Muslim dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh memiliki pilihan untuk pergi ke sebanyak 150 negara Islam di dunia. Sementara itu, papar Nitin, kaum minoritas di tiga negara itu tidak memiliki tempat selain India untuk mencari perlindungan

“Orang-orang Muslim yang datang dari tiga negara ini tidak disebut sebagai pengungsi, sementara orang Hindu, Jain, Parsis, Sikh, Kristen dan lain-lain disebut sebagai pengungsi,” ucap Nitin, seperti dilansir Sputnik pada Senin (23/12/2019).

“Ada 100 hingga 150 negara yang mayoritas Islam. Jika Muslim Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh ingin meninggalkan negara mereka, mereka dapat pergi ke sebanyak 150 negara. Tetapi orang-orang Hindu, Sikh, Jain, Parsi, Kristen tidak punya tempat lain, selain India,” klaimnya.

Dia lalu menuduh baha umat Hindu dan minoritas agama lainnya harus menghadapi penganiayaan di Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan, serta tidak punya tempat lain selain India.

“Ke mana mereka akan pergi, kecuali India? Mereka dihadapkan dengan banyak kekejaman, pembunuhan, pemerkosaan, dan penjarahan harta benda mereka. Ada pertobatan yang kuat,” klaimnya.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button