Indonesia Darurat Judi Online, Parmusi: Segera Buat UU Larangan Judol
Jakarta (SI Online) – Organisasi kemasyarakatan Islam Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) menyebut Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat judi online (judol).
Karena itu, Parmusi mendesak Pemerintah dan DPR RI agar segera membuat Undang-Undang Pelarangan Judol.
“Saat ini Indonesia berada dalam darurat judi online. Parmusi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera membuat Undang-Undang tentang pelarangan judi online dan varian lainnya,” ungkap Ketua Umum PP Parmusi H. Usamah Hisyam dalam pernyataan resminya, Kamis (27/06/2024).
Menurut Parmusi, Judol dapat lebih berbahaya dari Narkoba yang telah dibuat Undang-Undang pelarangannya secara tersendiri.
“PP Parmusi memandang lebih jauh, praktik judi online yang tidak terkendali ini tidak hanya mengancam keutuhan keluarga dan persatuan bangsa, juga mengancam nasionalisme dan kedaulatan negara Republik Indonesia,” ungkap Usamah.
Parmusi, ungkap Usamah, juga berpandangan bahwa praktik judi online merupakan lanjutan dari maraknya pinjaman online (pinjol) yang telah lama mencekik masyarakat. Karena itu Pemerintah juga harus benar-benar memutus dan memusnahkan pinjol.
Parmusi, juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk lebih memperhatikan sebab musabab maraknya judi online.
Mmenurut Parmusi, maraknya judol disebabkan kemiskinan yang semakin meningkat dan maraknya pinjaman online (pinjol) sebagai praktik ribawi yang menjerat dan menyengsarakan masyarakat.
“Dalam hal ini PP Parmusi memahami kunci persoalan tersebut ada pada iman dan akhlak manusia. Oleh karena itu Pemerintah harus mendukung dan memberikan ruang yang luas kepada tokoh dan institusi dakwah,” kata dia.
Kepada semua pihak yang terlibat dalam judi online, Parmusi meminta agar mereka semua ditangkap dan proses hukum.
“Siapapun itu dan apapun jabatannya. Hukum dengan berat, tidak boleh tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” kata Usamah. []