Indonesia Darurat Judol
Akar Persoalan Judol
Syariat Islam mengenal judi dengan sebutan maisir. Secara bahasa, maisir artinya mudah atau gampang. Sementara menurut istilah, maisir bermakna untung tanpa usaha.
Judi termasuk judol diharamkan dalam Islam berdasarkan QS. Al Maidah: 90. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Adapun mudarat dari maisir diterangkan oleh Allah SWT dalam Surat Al Maidah: 91, “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”
Meski Indonesi sebagai negara religius dengan penduduk muslim mayoritas, mirisnya mereka menduduki posisi pertama sebagai pelaku judi online yang jelas diharamkan dalam Islam. Apa sebenarnya yang menjadi sebab sehingga judi online jadi pilihan instan untuk mendapatkan harta. Setidaknya ada beberpa hal yang menjadi sebab:
Pertama, pelaku judol lemah iman. Sehingga lepas keterikatannya pada hukum Allah dan tidak merasa di awasi oleh Allah. Ketika iman telah terkikis, maka aspek moral akan menurun.
Kedua, tergiur untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Budaya hedonis berkembang dengan pesat. Terutama di kalangan anak muda. Ingin kaya tapi tak mau susah-susah bekerja. Judol jadi pilihan, meski ujungnya menderita.
Ketiga, peran media sosial yang begitu gencar mengiklankan judi online. Dari Facebook, Instagram hingga YouTube. Dipromosikan oleh artis hingga influencer. Secara alaminya, saat pesan disampaikan berulang-ulang akan menarik perhatian khalayak hingga tertarik untuk mencobanya.
Keempat, kemiskinan dan sulitnya mendapat pekerjaan. Kemiskinan masih menjadi masalah utama negeri ini. Pada Maret 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin mencapai 25,9 juta orang atau sekitar 9,36%. Tapi di sisi lain, lapangan kerja sulit didapat. Jadilah judol sebagai kesempatan kerja untuk mencari uang dengan cara yang mudah.
Kelima, diduga kuat ada sokongan kekuatan pihak yang berkuasa yang mendapat untung besar dari aktivitas judi online ini. Meski pemerintah mengaku telah memblokir jutaan situs judol, namun realitasnya penyedia judol terus ada. Diduga karena ada “backing-nya.”
Jurnalis Aiman Witjaksono dalam liputan investigasinya mengungkap sejumlah uang yang disetor konsorsium judol ke oknum polisi sebagai biaya untuk melindungi bisnis tersebut. Terkait kasus Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J. (pikiran-rakyat.com, 21/10/2022).
Keenam, sanksi hukum tidak tegas. Selama ini pelaku judol hanya dikenakan tindak pidana ringan. Misalnya dikurung sebulan lalu dikeluarkan. Hal ini tentu tidak memberi efek jera.
Islam sebagai agama juga pandangan hidup yang sempurna melahirkan aturan-aturan yang bersifat baku. Aturan yang pasti kebenarannya, karena bersumber dari Zat yang menciptakan manusia, yakni Allah SWT.