Ingin Masuk Surga, Tapi Tak Mau Belajar Agama

Fardhu ‘Ain
Belajar agama itu hukumnya fardhu ain atau wajib bagi setiap individu muslim. Berarti kalau tidak mau belajar itu berdosa. Hal ini berdasarkan hadits :
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu fardhu atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224).
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menyatakan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya fardhu atas setiap muslim, bukan bagi sebagian orang muslim saja. Lalu, “ilmu” apakah yang dimaksud dalam hadits ini? Penting untuk diketahui bahwa ketika Allah Ta’ala atau Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kata “ilmu” saja dalam Al Qur’an atau As-Sunnah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu syar’i (ilmu agama), termasuk kata “ilmu” yang terdapat dalam hadits di atas.
Sebagai contoh firman Allah ini,
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Dan katakanlah,’Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’.” (QS. Thaaha [20]: 114),
maka Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
( وَقَوْله عَزَّ وَجَلَّ : رَبّ زِدْنِي عِلْمًا ) وَاضِح الدَّلَالَة فِي فَضْل الْعِلْم ؛ لِأَنَّ اللَّه تَعَالَى لَمْ يَأْمُر نَبِيّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَلَبِ الِازْدِيَاد مِنْ شَيْء إِلَّا مِنْ الْعِلْم ، وَالْمُرَاد بِالْعِلْمِ الْعِلْم الشَّرْعِيّ الَّذِي يُفِيد مَعْرِفَة مَا يَجِب عَلَى الْمُكَلَّف مِنْ أَمْر عِبَادَاته وَمُعَامَلَاته ، وَالْعِلْم بِاَللَّهِ وَصِفَاته ، وَمَا يَجِب لَهُ مِنْ الْقِيَام بِأَمْرِهِ ، وَتَنْزِيهه عَنْ النَّقَائِض
“Firman Allah Ta’ala (yang artinya), ‘Wahai Rabb-ku, tambahkanlah kepadaku ilmu’ mengandung dalil yang tegas tentang keutamaan ilmu. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta tambahan sesuatu kecuali (tambahan) ilmu. Adapun yang dimaksud dengan (kata) ilmu di sini adalah ilmu syar’i. Yaitu ilmu yang akan menjadikan seorang mukallaf mengetahui kewajibannya berupa masalah-masalah ibadah dan muamalah, juga ilmu tentang Allah dan sifat-sifatNya, hak apa saja yang harus dia tunaikan dalam beribadah kepada-Nya, dan mensucikan-Nya dari berbagai kekurangan.” (Fathul Baari, 1: 92)
Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA dalam leterat.republika.co.id juga menguraikan: “Ilmu syar’i adalah ilmu yang diturunkan oleh Allah ta’ala kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Dengan ungkapan lain, ilmu syar’i adalah ilmu yang digunakan untuk memahami syariat Islam. Ilmu inilah yang dipuji dan disanjung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.” (Syarhu Riyadhish Shalihin: 5/ 413).
“Yang termasuk ilmu syar’i yaitu ilmu Tauhid, Akidah, Akhlak, Tajwid, Fiqh, Ushul Fiqh, Maqashid asy-Syariah, Ulumul Qur’an (ilmu-ilmu Alquran), Ulumul Hadits (ilmu-ilmu hadits), bahasa Arab dan ilmu lainnya yang digunakan sebagai alat untuk memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah.” (Republika.co.id, 28/2/2022).
Yuk kita belajar Agama baik langsung melalui kajian atau pengajian dengan ulama, di pesantren atau sekolah-sekolah Islam dan Perguruan Tinggi ;baca kitab dan buku-buku islami, juga bisa via media online Islam yang sekarang cukup banyak ada di medsos.
Semoga dengan belajar agama kita menjadi ‘tafaqquh-fiddin’ memahami ‘dinul-islam’ dengan baik. Dan insya Allah kita akan menjadi orang baik, shalih-shalihah dan bertakwa kepada Allah SWT dan insyaallah masuk surga. Aamiin.[]
Kuala Tungkal, 12 Mei 2025
Abd. Mukti, Pemerhati Kehidupan Beragama