FESYEN-BEAUTY

Inilah Daftar 16 Kosmetik Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Awal 2025

BPOM juga telah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.

Taruna menyatakan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujarnya.

BPOM berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.[]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button