Inilah Lima Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Termahal
Jakarta (SI Online) – Biaya hidup di kota-kota di Indonesia masing-masing berbeda. Ada kota yang berbiaya hidup rendah, tetapi juga terdapat beberapa kota yang memiliki biaya hidup relatif tinggi atau mahal.
Banyak faktor yang membuat biaya hidup di suatu kota tinggi atau mahal, di antaranya tingginya tingkat populasi penduduk. Semakin tinggi pula permintaan barang dan jasa, sehingga harga kebutuhannya meningkat.
Di Indonesia, ada lima kota yang dikenal memiliki biaya hidup tinggi. Hal ini mengacu pada Hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.
Survei ini mengacu kepada ukuran biaya hidup berdasarkan nilai konsumsi rata rata rumah tangga per bulan.
Berikut lima deretan teratas kota di Indonesia dengan biaya hidup tinggi atau termahal:
1. DKI Jakarta
Menjadi salah satu kota terbesar di Indonesia dengan tingkat populasi tinggi dan dianggap sebagai pusat berbagai kegiatan membuat biaya konsumsi masyarakat Jakarta kian tinggi.
DKI Jakarta berada di posisi teratas sebagai kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia. Tercatat rata-rata biaya hidup rumah tangga di DKI Jakarta mencapai Rp14.884.110,27 per bulan. Biaya hidup yang mahal ini bahkan melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 per bulan.
2. Kota Bekasi
Bekasi menjadi salah satu kota incaran dalam mencari pekerjaan. Hal ini lantaran Kota Bekasi memiliki upah minimum kota atau UMK paling tinggi di Jawa Barat yakni sebesar Rp5.343.430 per bulan.
Dengan UMK yang cukup tinggi tersebut, biaya hidup di kota ini pun ikut mahal. Kota Bekasi menjadi kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia dengan nilai konsumsi rata-rata atau biaya hidup rumah tangga per bulan mencapai Rp14.335.418,26.
3. Kota Surabaya
Kota Surabaya dikenal sebagai sentral bisnis hingga pendidikan di Jawa Timur. Kota Surabaya termasuk dalam deretan kota dengan biaya hidup termahal di Indonesia dengan nilai konsumsi rata-rata atau biaya hidup rumah tangga per bulan mencapai Rp13.357.751,79 per bulan. Sementara, pendapatan upah minimum kota (UMK) 2024 Surabaya sebesar Rp4.725.479 per bulan.