HALAL

Inilah Penjelasan LPPOM Soal Produk Halal ‘Wine’, ‘Beer’, ‘Tuyul’ dan ‘Tuak’

Jakarta (SI Online) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyampaikan klarifikasinya atas beredarnya kabar tentang produk makanan minuman dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal.

Menurut LPPOM, penamaan produk-produk tersebut tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat disertifikasi Halal.

Baca juga: Tuak, Beer, Tuyul Hingga Wine Dapat Sertifikat Halal BPJPH, MUI: Salahi Standar Fatwa, Kami Tak Bertanggung Jawab!

Sedangkan menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, produk-produk yang telah mendapat sertifikasi halal itu hanyalah soal penamaan saja, bukan soal kehalalan produknya.

BPJPH, melalui Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, bahkan menyebut, 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal diperiksa oleh LPH LPPOM.

ADS: Ingin mengenal organisasi profesi dalam bidang farmasi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat? Anda bisa mengunjungi pafipcmamasa.org. PAFI turut mengembangkan profesi kefarmasian di daerah, serta melatih dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya obat-obatan yang aman.

Atas pernyataan BPJPH tersebut, Corporate Communication LPPOM Yunita Nurrohmani melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 2 Oktober 2024 menyampaikan klarifikasinya.

Yunita menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal atas data-data yang disampaikan BPJPH itu. Hasilnya, berdasarkan database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine”. Semuanya berupa produk kosmetik dimana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan sensori rasa maupun aroma).

Global Halal Centre LPPOM di Bogor, Jawa Barat.

“Menurut Komisi Fatwa Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” yang menunjukkan jenis warna“wine” untuk produk non-pangan diperbolehkan,” jelas Yunita.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa produk dengan nama “bir” hanya diperuntukan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr yaitu bir pletok.

“Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut adalah produk yang sudah dikenal lama di tengah masyarakat sebagai produk minuman tradisional non khamr,” kata Yunita.

Sedangkan terkait nama “beer” yang disebut telah melakukan pemeriksaaan melalui LPH LPPOM, setelah ditelusuri hasilnya adalah:

a. Nama produk Beer Strudel dengan Nomor SH BPJPH ID32110000651650922 diterbitkan pada 27 Oktober 2022 dengan Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita.” berdasarkan Ketapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.

  • Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel.
  • Secara paralel dilakukan pengajuan permohonan perubahan nama dalam SH BPJPH sesuai dengan KH berlaku, yakni dari Beer Strudel diubah menjadi Beef Strudel.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button