RUANG MUSLIMAH

Islam Berantas Tuntas LGBT

Setiap penyimpangan haruslah diluruskan, bukan diakui dan dianggap benar. Begitulah seharusnya tindakan yang dilakukan dalam menghadapi sebuah penyimpangan.

Namun, ada satu penyimpangan yang telah lama malah dinormalisasi dunia, yakni keberadaan kaum pelangi (L98T). Penyimpangan yang mereka lakukan kini telah banyak dianggap bukan lagi penyimpangan. Mereka diakui dan dilegalisasi keberadaannya di beberapa negara.

Fakta lahirnya L98T

Perilaku kaum Nabi Luth saat ini kembali menjadi primadona. Banyak negara yang mengakui dan tidak menentangnya. Sebut saja Amerika Serikat, Perancis, Inggris, Belgia, Irlandia, Thailand, Greenland, Taiwan, dan lain-lain. Bahkan negara-negara tersebut telah melegalisasi pernikahan sesama jenis. Menurut mereka kaum L98T mempunyai hak yang sama dengan manusia biasa hanya mereka mempunyai orientasi seks yang berbeda saja.

Padahal jika dikaji secara ilmiah, L98T dipicu lebih besar dari faktor lingkungan, bukan dari faktor genetik. Menurut Prof. Taruna Ikrar, Guru Besar Farmakologi, L98T sebagian besar disebabkan karena faktor lingkungan. Sebab genetik menurut beliau prevalensinya sangat kecil, hanya satu di antara seratus ribu kasus. Beliau memaparkan perubahan seseorang menjadi L98T bukan karena struktur otak tetapi karena fungsinya. Maka, orang tersebut bisa kembali normal dengan upaya pendekatan.

Sayangnya saat ini perilaku menyimpang tersebut malah dianggap sebuah hak dalam memilih orientasi seksual. Di Indonesia sendiri diketahui jumlah kaum pelangi ini sekitar 1.095.970 orang di tahun 2022 dan diperkirakan lebih rendah dari fakta di lapangan, karena masih ada yang belum terbuka (instagram.kalseltimes).

Pemerintah daerah Sumatera Barat merasakan kegelisahan terhadap menjamurnya kaum salah kaprah ini, sehingga bermaksud membuat Perda untuk memberantas dan mencegah L98T. Dilansir dari laman cnnindonesia.com (4/1/2025), rencana pembentukan peraturan daerah untuk memberantas L98T di Tanah Minang tengah dikaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyatakan telah ada daerah di Sumbar yang terlebih dulu membuat perda pemberantasan L98T, sehingga pemerintah provinsi pun dipandang perlu melakukannya. Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi penyakit masyarakat tersebut. Terlebih menurutnya L98T terkait erat dengan penyakit HIV/AIDS.

Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Kota Padang, kasus pengidap HIV tertinggi berada di Kecamatan Koto Tangah sebanyak 40 kasus. Sementara di Kecamatan Lubuk Begalung 22 kasus dan 4 kasus di Kecamatan Lubuk Kilangan. Hal ini tampaknya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah Sumbar, terlebih dalam tradisi minang norma-norma ajaran Islam masih kental dipegang masyarakatnya.

Solusi parsial

Rencana baik yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sumbar patut mendapat apresiasi karena terlihat perhatian besar pemerintah terhadap kemaksiatan di tengah masyarakat. Begitulah seharusnya pemerintah yang mempunyai wewenang dalam membuat kebijakan bertindak. Saat kemaksiatan merajalela di tengah masyarakat, pemerintah sigap menghentikan dan melakukan pencegahan, serta memberi sanksi bagi para pelaku.

Akan tetapi, sayang seribu sayang, tindakan positif yang dilakukan pemerintah provinsi Sumbar tidak dilakukan secara total oleh pemerintah pusat, apalagi seluruh penguasa di negeri-negeri Islam. Langkah pemberantasan dan pencegahan perilaku menyimpang ini tetap tidak akan selesai jika hanya dilakukan satu provinsi di negeri ini. Berkaca pada penerapan hukuman cambuk atau rajam pada pezina di Aceh, nyatanya tidak membuat grafik pergaulan bebas melandai.

Pada akhirnya perda-perda yang ada tidak akan efektif memberantas L98T hingga ke akar. Selain dari tidak adanya power yang berasal dari pemerintah pusat, problem ini pun karena pada dasarnya menjamurnya kaum pelangi ini karena penerapan sistem yang mendukung tumbuh suburnya mereka.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button